
Ilustrasi kendaraan online (Foto: Pixels)
Padangkita.com – Dinas Perhubungan Sumatera Barat segera memberlakukan jumlah kuota untuk taksi online yang beredar di seluruh kota dan kabupaten di Sumbar. Keputusan itu, termuat dalam Peraturan Gubernur yang akan terbit dalam bulan ini.
Kepala Dishub Sumbar Amran mengatakan jumlah kuota yang disediakan bagi taksi online mencapai 400 armada. Jumlah tersebut dirumuskan berdasarkan kebutuhan taksi di Sumbar. Berdasarkan survei Dishub tahun 2015, Provinsi Sumbar setidaknya membutuhkan taksi sekitar 700 armada.
“Saat ini, jumlah taksi di Sumbar baru sekitar 300 armada. Nah, kekurangan kebutuhan itu kita berikan kepada taksi online,” ujar Amran kepada Padangkita, Rabu (3/1/2018).
Amran menerangkan, penyusunan Pergub tersebut berpedoman kepada Permenhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan beberapa bulan lalu. Berdasarkan Pergub, nantinya setiap armada diwajibkan secara berkelompok membentuk badan usaha.
Taksi online juga akan mengikuti aturan yang hampir sama dengan angkutan umum lainnya. Aturan itu, antara lain menggunakan plat nomor kuning, mengikuti aturan tarif bawah tarif atas, melakukan KIR, dan menggunakan kode khusus yang menandakan angkutan itu taksi online.
Amran menambahkan, pemberian kuota dan penerapan aturan ini dilakukan Dishub untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang. Selain itu, juga untuk menciptakan keadilan terhadap angkutan umum yang telah ada selama ini.
“Setelah aturan ini terbit dan dilakukan sosialisasi, taksi online yang di luar kuota 400 itu dianggap ilegal. Dishub akan melakukan penindakan terhadap angkutan ilegal,” ujarnya.
Adapun untuk ojek online, Dishub Sumbar belum bisa menyikapinya karena kendaraan bermotor tidak termasuk ke dalam jenis angkutan umum di Indonesia. Untuk menindaklanjutinya, Dishub menunggu keluarnya peraturan dari Pemerintah Pusat.