
Presiden Jokowi Lantik Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional di Jakarta, Rabu (03/01/2017). (Foto: Setkab)
Padangkita.com - Djoko Setiadi ditetapkan menjadi kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rabu (3/1/2017) di Istana Negara. Djoko sebelumnya menjabat sebagai kepala Lembaga Sandi Negara.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, BSSN bukanlah lembaga baru yang dibentuk, namun revitalisasi Lembaga Sandi Negara dengan tambahan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BSSN adalah lembaga teknis non kementerian yang dibentuk pada tahun 2017, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 tahun 2017, yang ditandatangani pada 19 Mei 2017. Kelahirannya sebagai antisipasi perkembangan dunia siber yang sangat
cepat. Saat ini BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Djoko Setiadi nantinya akan berada langsung di bawah Presiden Jokowi. Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Posisi BSSN yang sebelumnya berada di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan diubah menjadi langsung di bawah Presiden melalui Perpres yangditandatangani 16 Desember 2017 ini.
Selain bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien, BSSN juga menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara, dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau Negara, serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional.
Tugas itu dilakukan dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. BSSN nantinya diarahkan kepada pembangunan lingkungan (ekosistem) ranah siber Indonesia yang tahan dan aman.
Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan
keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan oleh BSSN.
(Aidil Sikumbang)