Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: ELTE juga bisa dimanfaatkan polisi untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan.
Padang, Padangkita.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (e-tilang) yang di launching Polri juga dapat dipergunakan untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Pol Imran Amir. Menurut Imran, hal itu dapat teridentifikasi melalui kamera pengawas atau CCTV yang telah dipasang.
"Kamera yang kami pasang itu nantinya dapat mengidentifikasi wajah pengendara," ujar Imran di Mapolresta Padang, Selasa (24/3/2021).
Imran menyebutkan, selain pelaku kejahatan, ETLE di Padang juga dapat mengidentifikasi apakah kendaraan itu merupakan hasil kejahatan atau tidak.
"Bisa saja kendaraannya itu hasil curian atau curanmor, itu juga bisa kita identifikasi, karena terpantau di sana (CCTV)," ungkap Imran.
Dengan begitu, jelas Imran, polisi akan lebih mudah meringkus pelaku kejahatan tersebut. "Kita cocokan datanya, jika benar pelaku kejahatan, maka kita proses," paparnya.
Selain itu, lanjut Imran, keberadaan ELTE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan yang terekam dan terpantau oleh kamera pengintai yang terpasang.
Meski begitu, menurut Imran, pihaknya masih memantau aplikasi ini serta masih banyak pengembangan-pengembangan yang dilakukan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
"Ini masih pengembangan dan mudah-mudahan dapat dikembangkan dengan lebih baik lagi, guna pelayanan terhadap masyarakat," ucpanya.
Diketahui, e-tilang ini mulai berlaku di Polresta Padang setelah dilaunching secara resmi oleh Kapolri via zoom meeting, Selasa (23/3/2021) pagi.
Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan, Siap-siap Terima Surat Tilang di Rumah Masing-masing
Di Kota Padang, ada lima titik yang diberlakukan e-tilang, yaitu di Simpang Polresta Padang, Simpang Mandiri atau Pos, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun, dan Simpang Jambria. [zfk]