Tilang Elektronik Diterapkan, Siap-siap Terima Surat Tilang di Rumah Masing-masing

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Para pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang dari polisi di rumah masing-masing.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir (Foto: Fuad)

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Para pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang dari polisi di rumah masing-masing.

Padang, Padangkita.com - Jika selama ini polisi bertindak langsung untuk menilang para pelanggar lalu lintas. Kali ini, surat tilang akan diantarkan ke rumah-rumah para pelanggar. Jadi, jangan kaget jika tiba-tiba mendapatkan kiriman atau paket dari polisi.

Bisa saja kiriman atau paket itu merupakan surat penilangan atas pelanggaran yang telah dilakukan dan terekam kamera pengawas atau CCTV.

Mulai hari ini, Salasa (23/3/2021) tilang secara elektronik atau e-tilang mulai berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Kota Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dalam penerapan e-tilang di Kota Padang, sebanyak lima titik aktivitas masyarakat dipantau melalui CCTV dan bagi yang melanggar dapat ditindak secara elektronik.

"Kelima titik itu di Simpang Polresta Padang, Simpang Mandiri atau Pos, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun, dan Simpang Jambria," ujar Imran, Selasa (23/3/2021).

Menurut Imran, dalam pemantauan tersebut, jika ada pengendara yang kedapatan melanggar, maka secara otomatis perangkat menangkap gambar pelanggar dan bukti pelanggaran diambil melalui kamera pengintai yang dipasang.

Kemudian, polisi akan mengidentifikasi data kendaraan pelanggar menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan dari nomor polisi yang ada pada kendaraan tersebut.

"Nomor polisi kendaraannya akan kita input ke aplikasi, di sana akan kita temukan datanya. Siapa pemiliknya, alamatnya, di sana lengkap semua," ungkap Imran.

Setelah itu, jelas Imran, maka polisi akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan itu untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi sesuai dengan alamat yang didapatkan.

"Kita bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mengantarnya agar pengendara tersebut dapat membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan," ucap Imran.

Selanjutnya, pemilik Kendaraan tersebut diharuskan melakukan konfirmasi melalui website yang telah disediakan dalam surat konfirmasi tersebut atau datang langsung ke Mapolresta Padang untuk tindakan lebih lanjut.

Jika telah dikonfirmasi, ucap Imran, maka petugas akan menerbitkan surat tilang (bukti pelanggaran) untuk setiap pelanggaran yang terdeteksi untuk membayar denda pelanggaran.

"Pembayarannya juga dilakukan secara online, melalui bank BRI, jadi semua serba elektronik," papar Imran.

Namun, Imran tidak menjelaskan secara detail jika pemilik kendaraan itu tidak mengkonfirmasi pelanggaran tersebut, ataupun pelanggar tidak menggunakan motor miliknya, atau pemilik kendaraan telah pindah rumah, sehingga surat konfirmasinya tidak sampai.

Kemudian juga dapat terjadi lantaran kendaraan tersebut telah berpindah tangan atau dijual kepada orang lain oleh pemilik awal dan belum balik nama.

Selain itu, Imran juga tidak menjelaskan proses penindakannya jika kendaraan tersebut tidak menggunakan nomor polisi atau kendaraan baru yang belum diterbitkan STNK-nya, ataupun kendaraan dengan nomor polisi tertentu, atau kendaraan dinas terkait.

Menurut Imran, pihaknya masih memantau bagaimana penerapan e-tilang tersebut. "Ini kan masih tahap satu, jadi kita pantau dulu penerapannya dan bagaimana perkembangannya," kata Imran.

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini di Padang, Ini Simpang yang Dipasang Kamera Pengawas

Sementara itu, berdasarkan data dari Korlantas Polri, jika pemilik kendaraan yang tidak mengkonfirmasi atau gagal mengkonfirmasi atas pelangaran yang telah dilakukan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. [zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako