Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tilang secara elektronik atau e-tilang mulai berlaku hari ini, Selasa (23/3/2021) di Padang.
Padang, Padangkita.com - Tilang secara elektronik atau e-tilang mulai berlaku hari ini, Selasa (23/3/2021) di Padang. Ada lima titik ruas jalan yang akan dipantau melalui kamera pengawas dan diberlakukan e-tilang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dapat ditindak melalui e-tilang yaitu, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran traffic light, dan pelanggaran marka jalan.
Selain itu, juga bagi mereka yang menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran keabsahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan sejumlah pelanggaran lainnya.
"Mereka yang kami tindak ini adalah mereka yang terpantau kamera pengawas yang telah kami pasang di beberapa titik tersebut," kata Imran di Mapolresta Padang, Selasa (23/3/2021) siang.
Imran menyebutkan kamera pengawas atau CCTV tersebut terdapat di lima titik lokasi yaitu, di Simpang Polresta Padang, Simpang Mandiri atau Pos, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun, dan Simpang Jam Ria.
"Tiap lokasi itu kita pasang dua CCTV. Untuk mengawasi aktivitas masyarakat, kita juga memasang 10 CCTV lainnya di beberapa lokasi," kata Imran.
Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini di Padang, Ini Simpang yang Dipasang Kamera Pengawas
Dengan adanya e-tilang itu, Imran berharap masyarakat Kota Padang lebih mematuhi aturan berlalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, tentu juga agar tidak ditindak melalui e-tilang tersebut. [pkt]