Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KI Sumbar memberikan tenggat waktu penyerahan LPIP hingga akhir Maret 2021.
Padang, Padangkita.com - Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan tenggat waktu hingga akhir Maret 2021 bagi instansi pemerintahan untuk menyerahkan Laporan Pengelolaan Informasi Publik (LPIP).
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Tanti Endang Lestari mengatakan, penyerahan LPIP merupakan laporan rutin setiap tahun yang menjadi kewajiban badan publik dalam menaati Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan UU KIP.
“Sampai hari ini baru empat badan publik yang menyerahkan laporan pelayanan informasi publik 2020, yaitu; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Universitas Negeri Padang (UNP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar),” ujar Tanti, Senin (8/3/2021).
Menurut Tanti, penyerahan LPIP 2020 menjadi penilaian pra-monitoring dan evaluasi (Monev) badan publik tahun anggaran 2021 terhadap ketaatan instansi mematuhi UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Ditegaskan Tanti, KI Sumbar akan menunggu komitmen dan konsistensi badan publik lainnya.
“Untuk pengisian laporan sangat mudah, karena hampir semua aturan internal badan publik tentang pelayanan informasi publik menyediakan form laporan tahun pengelolaan informasi publik itu, tinggal isi dan serahkan ke atasan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan KI,” ungkap Tanti.
Tidak hanya itu, Tanti juga memuji BPK RI Perwakilan Sumbar atas taat asasnya lembaga pemeriksa keuangan itu terhadap regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Sambut Program IKIP, Komisioner KI Sumbar Luncurkan Buku Panduan
"Kalau BPK sendiri sudah menyerahkan, tentu badan publik lain harus mencontohnya. Kami menunggu penyerahan LPIP 2020 badan publik bisa lewat email maupun diantarkan langsung ke KI Sumbar," katanya. [zfk]