Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kejati Sumbar mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Sumbar dalam status “P19”.
Padang, Padangkita.com - Berkas perkara kasus penembakan Deki Susanto dinyatakan belum lengkap, sehingga Kejati Sumbar mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Sumbar dalam status “P19”.
Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi mengatakan, berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap atau P18 setelah pihaknya melakukan pemeriksaan selama 14 hari.
Pada minggu, Selasa (23/2/2021) pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap kepada penyidik Polda Sumbar.
"Tadi sudah saya tandatangani untuk berkas tersebut dikembalikan ke penyidik polda Sumbar, tapi saya tidak tahu apakah sudah diterima oleh Polda Sumbar atau belum," kata Fadlul dihubungi Padangkita.com, Selasa (2/3/2021).
Fadlul mengungkapkan dari hasil pemeriksaan dan penelitian pihaknya, ada beberapa syarat materil dan formil yang harus dilengkapi oleh tim penyidik.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum, penyidik Polda Sumbar memiliki rentang waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut.
"Berkas kami kembalikan sudah dengan petunjuk, jadi penyidik (Polda Sumbar) dapat melengkapi petunjuk itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan melengkapi segera berkas tersebut untuk diserahkan kembali ke Kejati Sumbar.
"Iya dikembalikan, tapi saya belum tahu ini, apakah sudah sampai atau belum, yang jelas kita akan lengkap segera," kata Satake.
Deki Susanto adalah korban yang meninggal dunia setelah ditembak oknum polisi Brigadir KS, di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solel) pada (28/1/2021) lalu. Saat itu, Deki ditembak saat hendak ditangkap karena tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perjudian. [pkt]