Penyidik Serahkan Berkas Kasus Penembakan di Sungai Pagu Pekan Ini, Kuasa Hukum Harap Perubahan Pasal

Berita Padang, Kuasa Hukum Keluarga Deki Susanto Nilai Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Lebih Tepat Dipakai, Sumbar, Sumatra Barat

Guntur Abdurrahman, kuasa hukum keluarga Deki Susanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Proses hukum terhadap polisi penembak Deki Susanto, buronan judi di Solok Selatan.

Padang, Padangkita.com - Proses hukum terhadap oknum polisi yang jadi tersangka penembakan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan hingga meninggal dunia, terus berjalan.

Tersangka berinisial KS, adalah oknum polisi berpangkat Brigadir yang dinas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan. Sementara, korbannya bernama Deki Susanto, warga kampung Palak, Sungai Pagu. Korban ditembak saat penangkapan, setelah lebih dulu dia masuk DPO kasus judi.

Tim kuasa hukum keluarga korban mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari tim penyidik Polda Sumbar pada 9 Februari 2021 lalu.

Surat pemberitahuan tersebut merupakan yang kedua kalinya yang diterima pihaknya selama proses penyidikan.

Anggota tim kuasa hukum, Guntur Abdurahman mengatakan, dalam surat pemberitahuan itu, tim penyidik menyampaikan telah melakukan serangkaian tindakan dalam proses penyidikan.

Tindakan itu adalah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, pengecekan dan oleh TKP (tempat kejadian perkara), penyitaan barang bukti, melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka.

"Selama proses itu, tim penyidik menyebutkan belum menemukan kendala yang berarti atau lancar," kata Guntur kepada Padangkita.com, Selasa (17/2/2021).

Berdasarkan surat pemberitahuan itu juga, kata Guntur, penyidik Polda Sumbar saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan kemudian akan mengirimkan berkas kepada Kejaksaan.

Guntur menyebutkan, pihaknya masih menyayangkan penerapan pasal oleh tim penyidik terhadap tersangka, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Menurut dia, lebih tepatnya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kita berharap nanti ada revisi di Kejaksaan jika sudah diserahkan oleh penyidik. Biasanya nanti akan ada petunjuk dari pihak Kejaksaan terkait berkas tersebut," sebut Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, tim penyidik saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan. Pihaknya akan segera menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.

"Dalam minggu ini akan kita serahkan, tahap satu," kata Satake.

Diketahui, kasus ini terjadi pada Rabu (27/2/2021). Deki Susanto yang tercatat oleh polisi sebagai DPO kasus judi meninggal dunia setelah ditembak tepat di bagian kepala belakang hingga tembus ke bagian pipi.

Baca juga: Fakta Baru, Kuasa Hukum dan Keluarga Sebut Almarhum Deki Susanto dan KS Ada Hubungan Pertemanan

Polisi menyebutkan, Deki ditembak karena melawan petugas dengan senjata tajam ketika ditangkap. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan SMA - SMK di Solsel
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan SMA - SMK di Solsel
Kota Pariaman Peringkat 6 MTQ Nasional XL Tingkat Provinsi Sumbar di Solok Selatan
Kota Pariaman Peringkat 6 MTQ Nasional XL Tingkat Provinsi Sumbar di Solok Selatan
Raih Nilai Tertinggi, Kafilah Limapuluh Kota Juara Umum MTQ Nasional XL
Raih Nilai Tertinggi, Kafilah Limapuluh Kota Juara Umum MTQ Nasional XL
Pemprov Sumbar Salurkan BKK Rp7 Miliar untuk MTQ di Solok Selatan
Pemprov Sumbar Salurkan BKK Rp7 Miliar untuk MTQ di Solok Selatan