Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang Panjang permudah izin usaha dengan sosialisasi OSS
Padang Panjang, Padangkita.com- Untuk mewujudkan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan realisasi implentasi dan mendorong investasi yang berkualitas, Pemerintah Kota Padang Panjang perkuat Online Single Submission (OSS).
Untuk diketahui, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, ada beberapa hal yang banyak dikeluhkan pengusaha di daerah, seperti pelayanan yang kurang cepat, tidak transparan, biaya tinggi dan keterbukaan.
"Maka dengan Peraturan Perundangan (PP) terkait OSS baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan berbeda dengan OSS sebelumnya," ujarnya dalam rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Menko Bidang Perekonomian, Kemendagri, Menteri Keuangan dan Menkominfo, Selasa (23/2/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ewasoska menyebutkan, Padang Panjang telah melakukan pelayanan perizinan berbasis OSS sejak 2018 lalu. Namun untuk sekarang, BPKM menerbitkan PP baru pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Dalam PP perizinan yang baru ini ada pula kategorinya, seperti perizinan berisiko rendah, sedang dan tinggi. Nanti dari yang tiga itu ada juga pengelompokannya," jelasnya.
Baca juga: 4 Pelajar SMAN 2 Padang Panjang di Kawasan Air Terjun Proklamator X Koto Ditemukan, 1 Orang Luka
Rakor tersebut membahas Peraturan Perundangan (PP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait dengan kesiapan Online Single Submission (OSS). Rakor juga dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yas Edizarwin. [*/rna]