Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: pemuda ini ditangkap pihak kepolisian karena sudah menghina agama Islam.
Padangkita.com – Indra Darma alias Acong (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan penistaan agama di media sosial Facebook.
Dirinya dikenai pasal 28 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayar (2) UU RI No 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara lima sampai enam tahun penjara.
Acong yang merupakan warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, diciduk Polres Serdangbedagai (Sergai) dan resmi dijadikan tersangka.
Menurut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, tersangka melalui akun Facebook-nya yang bernama Sun Go Kong menyebutkan agama Islam dengan kata-kata kotor.
Usut punya usut, motif tersangka melakukan hal itu lantaran sakit hati dengan cintanya yang ditolak oleh perempuan beragama Islam.
Perempuan itu lebih memilih untuk melabuhkan hatinya kepada pria yang memiliki keyakinan yang sama dengan dirinya.
“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi (perempuan itu) justru memilih teman dekatnya yang seagama,” ujar Robin seperti dilansir dari detiknews.
Sebelumnya, pemilik akun Sun Go Kong mempersoalkan tentang Syekh Ali Jaber yang telah meninggal dunia. Ia menuliskan kalimat kasar tentang sang ulama pada 14 Januari 2021.
Lalu, dua postingan berikutnya, Acong disebut-sebut telah menghina agama dan umat Islam.
Alhasil, postingan Acong itu membuat masyarakat resah, sehingga melaporkan Acong ke polisi.
Terkait hal itu, Robin menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan postingan Acong dan juga mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwajib.
“Masyarakat jangan terprovokasi dan tetap menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak. Serahkan semuanya ke proses hukum,” tutur Robin.
Baca Juga: Ngeri, Nenek 48 Tahun Ini Miliki Tubuh Kekar Bak Binaragawan
Kini, tersangka sudah diamankan di Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [*/rik]