Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah cuti bersama di tahun 2021. Semula cuti bersama 2021 berjumlah 7 hari kemudian dipangkas menjadi 2 hari saja.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir, dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Adapun rincian dari 5 hari cuti bersama yang dipangkas tersebut adalah Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei. Kemudian Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 tanggal 27 Desember.
Baca juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari
Sementara itu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 4 Desember tetap berlaku.
Muhadjir menyebut pemangkasan hari cuti bersama tersebut untuk menghindari peningkatan kasus Covid-19 di hari libur seperti sebelum-sebelumnya.
Hal ini juga mempertimbangkan kondisi kurva peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia yang belum melandai.
"Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan," kata Muhadjir.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan ada 23 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Namun kini setelah pemerintah melakukan pemangkasan cuti bersama, maka total hari libur di 2021 hanya 18 hari. [try]