Berita Padang hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Virus Corona (Covid-19) hari ini: Rapid tes antigen gratis dari Lion Air.
Padang, Padangkita.com - Maskapai penerbangan Lion Air memberlakukan layanan gratis pemeriksaan rapid test antigen Covid-19 untuk penumpang pada sejumlah tujuan penerbangan, salah satunya Kota Padang.
Program tersebut mulai berlaku mulai Senin (22/2/2021) yang bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, rapid test antigen Covid-19 gratis yang berlaku dikhususkan untuk semua penerbangan domestik pada rute Lion Air dengan konsep pergi dan pulang (PP).
Rute yang berlaku yakni seperti Jakarta - Medan, Jakarta - Padang, Jakarta - Pekanbaru. Kemudian, Jakarta - Palembang, Jakarta - Pangkalpinang dan Jakarta - Banjarmasin.
"Iya Kota Padang termasuk salah satu yang masuk daftar dari rapid test antigen (Covid-19) gratis dari kami," kata Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Minggu (22/2/2021).
Program rapid test antigen Covid-19 yang diberlakukan Lion Air, kata Danang hanya digratiskan bagi calon penumpang yang telah melakukan pemesanan dan penerbangan mulai Senin (22/2/2021).
"Mereka wajib memiliki voucher Rapid Test Antigen Covid-19. Calon penumpang bisa mendapatkannya pada saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline," katanya.
Setelah itu, calon penumpang wajib menunjukkan voucher rapid tes antigen Covid-19 saat datang ke fasilitas kesehatan jaringan yang bekerjasama dengan Lion Air.
"Pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 khusus di jaringan kerjasama Lion Air dengan fasilitas kesehatan seperti klinik, rumah sakit, laboratorium dan lainnya," jelas Danang.
Danang mengeklaim, pihaknya mengambil langkah tersebut dengan tujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 19 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan
Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Salah Kaprah Penggunaan Frasa Tes Swab di Media Massa (Daring)
Kemudian SE nomor 7 tahun 2021 Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). [*/pkt]