Gugatan Hendri Susanto-Indra Gunalan Ditolak MK, KPU Sijunjung Segera Pleno Tetapkan Paslon Terpilih

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Kabupaten Sijunjung segera menggelar pleno penetapan pasangan Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih

Ils. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Kabupaten Sijunjung segera menggelar pleno penetapan pasangan Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih

Muaro Sijunjung, Padangkita.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung segera menggelar pleno penetapan pasangan Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah mengatakan penetapan pasangan calon terpilih tersebut dilakukan pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Hendri Susanto-Indra Gunalan.

"Dengan adanya putusan MK, KPU Sijunjung akan melanjutkan tahapan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pleno terbuka yang rentang waktunya paling lama lima hari sejak salinan putusan diterima KPU Sijunjung," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp hari ini, Senin (15/2/2021).

Dia menuturkan, sampai saat ini, KPU Sijunjung belum menerima salinan putusan MK tersebut. KPU Sijunjung akan melakukan rapat penentuan jadwal pasti dan lokasi pleno penetapan pasangan calon terpilih.

"Sesegera mungkin," jelasnya saat ditanyakan kapan rapat itu akan digelar.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan Hendri-Indra dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pada pagi tadi.

Dalam amar putusan, MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Baca juga: Sengketa Pilbup Padang Pariaman, MK Tolak Permohonan Tri Suryadi Taslim, Ini Pertimbangan Hakim

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan. [pkt]


Baca berita Sijunjung hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Paslon 3, KPU Kota Padang Akan Tetapkan Calon Terpilih
MK Tolak Gugatan Paslon 3, KPU Kota Padang Akan Tetapkan Calon Terpilih
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Benny - Radi Pastikan Kembali Maju Bersama Pada Pilkada Sijunjung 2024
Pasangan Benny - Radi Pastikan Kembali Maju Bersama Pada Pilkada Sijunjung 2024
Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Mendagri berencana melantik 12 pasangan kepala daerah di Sumbar 26 Februari 2021.
Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada Sumbar 2020 Telah Ditetapkan, Kabupaten Solok Masih Belum Ada Kepastian
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK memutuskan untuk tidak menerima enam permohohan sengketa Pilkada serentak 2020 di Sumbar
6 Sengketa Pilkada di Sumbar Kandas di MK, Pilbup Solok Masih Tunggu Jadwal