Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kuasa hukum Boby Ade Saputra meminta kliennya tidak ditahan polisi, karena masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif.
Pulau Punjung, Padangkita.com - Polisi resmi menahan Boby Ade Saputra, 34 tahun yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasrara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terlibat kasus penganiaayaan yang menyebabkan korbannya, Dani Kumara, 23 tahun meninggal dunia, Selasa (9/2/2021).
Menangapi hal itu, kuasa hukum Bobby, Martalena meminta dan telah melayangkan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan, karena status kliennya masih tercatat sebagai wakil rakyat dan mempunyai hak imun sebagai anggota DPRD.
"Salah satu alasannya karena itu, satu lagi dia kooperatif kepada polisi," ujar Martalena kepada Padangkita.com via telepon, Rabu (10/2/2021).
Martalena mengeklaim bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah di hari kliennya menyerahkan diri ke polisi.
"Berhubung Kapolres sedang berada di luar Dharmasraya, maka kami menunggu respon beliau, surat sudah kami layangkan," ungkapnya.
Terkait penangkapan Boby atas dugaan kasus penganiayaan, kata Martalena, tidak dipermasalahkan.
"Semua proses dalam kasus ini sudah sesuai prosedur, termasuk penangkapan dan penahanannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Boby sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan bersama 10 orang rekannya.
Penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama pada bulan Juni 2020 di Koto Ranah, Kabupaten Dharmasraya.
Baca juga: Anggota DPRD Dharmasraya, Tersangka Kasus Penganiayaan Menyerahkan Diri ke Polisi
Dari 11 pelaku penganiayaan itu, empat orang di antaranya, yaitu Amrizal, 62 tahun, Agung Wijaya, 38 tahun, Murkmadaya, 33 tahun dan Randi, 19 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis. [zfk]