Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken 3 menteri terkait aturan seragam sekolah.
Anwar menyebut negara seharusnya tidak membiarkan siswanya yang belum dewasa untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Sebaliknya, kata dia, seharusnya pemerintah mewajibkan sekolah mengatur siswanya untuk berpakaian seragam sesuai dengan agamanya masing-masing.
"Negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021)."
"Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah
Anwar menegaskan Indonesia adalah negara yang religius, yang berpedoman pada UUD 1945. Khususnya, Pasal 29 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, Ia memandang kebijakan pemerintah dalam semua bidang kehidupan termasuk dalam sektor pendidikan seharusnya berdasarkan nilai-nilai dari ajaran agama.
"Negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler," kata dia.
Menurutnya, para guru-guru seharusnya mampu membimbing dan mengarahkan anak-anak didiknya menjadi anak yang baik, salah satunya soal seragam.
"Itu membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa. Siswa-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu," kata dia.
Baca juga: SKB Seragam Sekolah Berlaku untuk Seluruh Daerah, Kecuali Aceh
Sebelumnya, pada Rabu (3/2/2021) pemerintah menerbitkan SKB 3 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, (3/2/2021).
Dalam keputusan tersebut dijelaskan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri dilarang mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
“Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu,” demikian bunyi SKB 3 menteri tersebut.
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah berhak memilih apakah akan menggunakan seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu atau tidak. [try]