Bawa Kabur Pacar ke Hotel, Seorang Remaja Ditangkap Polisi di Padang

Pulau Punjung, Padangkita.com - Seorang pria bernisial R, 32 tahun warga Dharmasraya diringkus polisi usai memeras seorang anak di bawah umur

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polsek Koto Tangan menangkap seorang remaja berinisial FYR, 19 tahun, yang diduga melarikan pacarnya yang masih di bawah umur ke salah satu hotel berbintang.

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah menangkap seorang remaja berinisial FYR, 19 tahun, yang diduga melarikan pacarnya yang masih di bawah umur ke salah satu hotel berbintang di kawasan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat.

Warga Kecamatan Koto Tangah itu ditangkap pada Rabu (3/2/2021) siang pukul 14.00 WIB di kediamannya. FYR diringkus aparat setelah dilaporkan oleh keluarga kekasihnya ke Polsek Koto Tangah dengan nomor laporan LP/07/B/II/2021/Sektor Koto Tangah tanggal 3 Februari 2021.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto mengatakan, kejadian bermula saat korban dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Senin (1/2/2021).

"Orang tua korban berusaha menghubungi telepon seluler (ponsel) anaknya tersebut. Saat dihubungi berada pada status aktif tapi tidak diangkat," kata Mardianto dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Kamis (4/2/2021).

Ia mengatakan, keluarga korban mencoba melacak ponsel korban hingga diketahui terdeteksi berada di salah satu hotel berbintang yang berada di Jalan Diponegoro.

"Keluarga korban ini kemudian mendatangi hotel tersebut bersama salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Padang. Sesampainya di sana, korban memang berada di tempat tersebut," katanya.

Saat di hotel, kata Mardianto, korban diketahui berada seorang diri di dalam kamar hotel itu pada hari yang sama sebelum penangkapan FYR sekitar pukul 09.30 WIB. Sementara pelaku tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
"Korban mulanya dibawa ke Koramil 06/Koto Tangah sebelum rekan dari TNI membawa korban ini ke Polsek Koto Tangah dan membuat laporan resmi ke kami," ujarnya.

Dari hasil interogasi polisi, korban yang masih berusia 16 tahun tersebut mengaku dibawa menginap oleh pacarnya. Kepada petugas, dia telah berpacaran selama dua tahun belakangan.

"Statusnya pacaran, dari keterangan korban ini kami menangkap pelaku di kediamannya," lanjutnya.

Namun, Mardianto belum menjelaskan adanya indikasi perdagangan manusia (human trafficking) atau prostitusi dalam jaringan (daring). Polisi, kata dia, baru sebatas melakukan penyelidikan dengan dugaan melarikan anak di bawah umur.

"Baru sebatas kesana, belum ada mengarah ke indikasi apapun, namun yang jelas pelaku sudah kami tahan," ujarnya.

Baca juga: Tak Bertanggung Jawab Setelah Hamili Pacar di Bawah Umur, Tukang Bengkel di Pessel Diringkus Polisi

Polisi saat ini telah menahan FYR beserta barang bukti (BB) berupa satu stel baju dan celana panjang. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako