Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Hari ini, DPRD Padang mengadakan pertemuan dengan Kadisdik Padang membahas SKB 3 menteri
Padang, Padangkita.com- Menurut jadwal, hari ini, Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 WIB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Padang Habibul Fuadi.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur tata cara berpakaian di unsur pendidikan tingkat dasar dan menengah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, ia akan meminta keterangan dari Kadisdik Padang, Habibul Fuadi terkait surat edaran 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 tanggal 28 Januari 2020.
Selain itu, juga akan mempertanyakan terkait SKB tiga menteri nomor 02/KB/2021, 025-199 tahun 2021 dan 219 tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021.
Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Agama (Kemenag), dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Maksudnya itu apa? Ini bisa jadi multitafsir bagi wali murid, ini yang kami ingin minta penjelasan beliau besok," katanya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (3/2/2021).
Ia menyoroti diktum kesatu dalam SKB tiga menteri yang mengatakan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa ciri khas agama tertentu.
"Artinya, pelajar laki-laki bisa saja bercelana pendek dan untuk perempuan boleh saja tidak berjilbab. Tidak bisa begitu juga dong, karena sudah lama ada Peraturan Wali Kota (Perwako)-nya dan itu merupakan kearifan lokal," katanya.
Aye mengaku sudah mendapatkan salinan SKB tiga menteri tersebut. Menurutnya, sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan, Disdik Kota Padang perlu memberikan penjelasan pada DPRD yang bertindak sebagai wakil rakyat.
Ia juga melihat ada indikasi dari sekolah untuk kembali melakukan praktik kotor bisnis dengan menjual baju seragam di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kadisdik harus menjelaskan itu, jangan sampai sekolah menjadi tempat berbisnis, ini dunia pendidikan," katanya.
Sebelumnya, beredar dalam SE nomor 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 disebutkan bahwa penggunaan pakaian pada hari Senin dan Selasa, baju putih celana atau rok merah untuk SD dan baju putih celana atau rok biru untuk SMP.
Kemudian, hari Rabu menggunakan pakaian batik khas sekolah masing-masing. Selanjutnya Kamis menggunakan pakaian baju kuruang Basiba (untuk pelajar perempuan) dan Taluak Balango (bagi laki-laki).
Baca juga: Tes SKB CPNS Kota Padang Akan Kembali Digelar, Ini Jadwalnya
Menyusul hari Jumat, pakaian muslim sekolah masing-masing dan hari Sabtu baju praja muda karana (pramuka) lengkap. [rna]