Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Kantor Pertanahan akan menerapkan penggunaan sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2021. Hal ini berlaku bagi penerbitan sertifikat tanah untuk pendaftaran pertama kali ataupun yang sudah memiliki sertifikat atau buku tanah.
Ketentuan penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik ini sesuai dengan aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Peraturan tersebut telah diteken dan berlaku mulai tanggal 12 Januari 2021.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Dwi Purnama menjelaskan, sertifikat tanah dalam bentuk elektronik akan langsung didapatkan oleh masyarakat yang melakukan penerbitan sertifikat melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Sementara itu, kata dia, bagi yang sudah memiliki buku tanah dan ingin mengantinya menjadi sertifikat elektronik dapat secara sukarela datang ke Dinas Pertanahan setempat.
Sebelumnya, beredar kabar tentang penarikan sertifikat atau buku tanah asli oleh Dinas Pertanahan untuk digantikan dengan sertifikat tanah elektronik.
Baca juga: Indofood Buka Lowongan, Ada Penempatan di Bukittinggi
Dwi menegaskan, hal tersebut tidak benar, ia menegaskan tidak ada penarikan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen yang sudah dimiliki masyarakat.
"Sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertifikat elektronik," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Dwi menyebut Kementerian ATR menerapkan penggunaan sertifikat elektronik untuk efisiensi pendaftaran tanah, mengurangi biaya transaksi pertanahan, kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Kemudian, untuk mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan," tambahnya.
Diketahui, penerapan sistem elektronik tersebut meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk kemudian dihasilkan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik. [*/try]