SKB Seragam Sekolah Berlaku untuk Seluruh Daerah, Kecuali Aceh

Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemkot Pariaman berikan pembinaan terhadap sekolah yang tidak menerapkan Prokes

Belajar tatap muka di salah satu sekolah di Kota Padang, Sumatra Barat. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri dilarang mewajibkan atau melarang siswanya mengenakan seragam beratribut agama di lingkungan sekolah.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, (3/2/2021).

“Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu,” dikutip dari SKB 3 Menteri tersebut.

SKB ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, kecuali untuk siswa dan guru beragama muslim Provinsi Aceh.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah

"Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh," bunyi SKB itu.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan ada tiga poin pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri.

Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

“Dari tiga pertimbangan ini keluarlah SKB Tiga Menteri,” kata Nadiem, dilansir dari Liputan6.com, Kamis (4/2/2021). [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Sumbar Terpilih sebagai Penerima Program Sekolah Rakyat, Dimulai di Kabupaten Solok
Sumbar Terpilih sebagai Penerima Program Sekolah Rakyat, Dimulai di Kabupaten Solok
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Gandeng PT USSI, Bank Nagari makin Serius Kembangkan Ekosistem Syariah Dunia Pendidikan
Gandeng PT USSI, Bank Nagari makin Serius Kembangkan Ekosistem Syariah Dunia Pendidikan
Pengurus MKKS SMP Sumbar 2025-2027 Dilantik, Dipimpin Kepala SMPN 1 Banuhampu
Pengurus MKKS SMP Sumbar 2025-2027 Dilantik, Dipimpin Kepala SMPN 1 Banuhampu
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Sumbar, Pelajar Pariaman Antusias ke Sekolah
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Sumbar, Pelajar Pariaman Antusias ke Sekolah
Andre Rosiade Ingatkan Pentingnya Sekolah Anak saat Bantu Keluarga Penjaga Kolam Ikan di Padang
Andre Rosiade Ingatkan Pentingnya Sekolah Anak saat Bantu Keluarga Penjaga Kolam Ikan di Padang