JPU Susun Surat Dakwaan, Tersangka Penipuan Berkedok Satgas Covid-19 Segera Disidang

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polresta Padang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus penyiraman minyak panas oleh seorang suami terhadap istrinya di Kota Padang

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kejari Padang telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari polisi, terkait kasus penipuan berkedok tim Satgas Covid-19

Padang, Padangkita.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari polisi, terkait kasus penipuan berkedok tim Satgas Covid-19.

Diketahui, ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang pria berinisial J, 46 tahun dan seorang perempuan berinisial DA, 42 tahun.

Tim JPU dari Kejari Padang yang telah ditunjuk mulai menyiapkan dan menyusun surat dakwaan untuk tersangka tim Satgas Covid-19 gadungan tersebut. Artinya, dalam waktu dekat kedua tersangka akan duduk di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes saat dihubungi Padangkita.com mengatakan, pihaknya menerima perkara itu dari polisi pada Jumat (22/1/2021) lalu.

"Statusnya sudah P21 (dinyatakan lengkap). Kami sudah menerima berkasnya, serta barang bukti dari polisi jumat kemarin (22/1/2021)," ujar Yarnes melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).

Menurut Yarnes, kedua tersangka akan diproses dalam berkas terpisah. Pihaknya segera merampungkan surat dakwaan untuk keduanya dan melimpahkan ke pengadilan.

"Kami memiliki waktu 20 hari untuk memproses berkas tersangka. Tim juga sedang menyusun dakwaan dan sedang melengkapi berkas. Jika sudah lengkap akan kami limpahkan langsung," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka J merupakan warga Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan DA warga Koto Tangah, Kota Padang ditangkap polisi pada Selasa (24/11/2020) lalu di dua lokasi berbeda.

Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/632/B/XI/2020/ Resta SPKT UNIT III, tanggal 25 November 2020.

Baca juga: Satu Pelaku Baru Pembacokan Pemuda di Ampang Ditangkap, Polisi Sita Sebilah Samurai

Berdasarkan pengakuan tersangka DA, dia sudah beraksi di 30 tempat, dengan 23 di antaranya berada di Kota Padang. Selain itu, tersangka juga mengaku pernah beroperasi di Agam, Bukittinggi, hingga Pekanbaru. [rna]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Bank Nagari Ingatkan Nasabah NCM Corporate Waspada 'Phishing': Pastikan Gunakan URL Resmi
Bank Nagari Ingatkan Nasabah NCM Corporate Waspada 'Phishing': Pastikan Gunakan URL Resmi
Waspada Penipuan! BRI Bagikan Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu
Waspada Penipuan! BRI Bagikan Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu
Bank Nagari Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan, Cek Informasi Resmi soal Undian
Bank Nagari Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan, Cek Informasi Resmi soal Undian
Waspada Pesan Penipuan Modus Hibah Masjid yang Mencatut Nama Sekda Sumbar Hansastri
Waspada Pesan Penipuan Modus Hibah Masjid yang Mencatut Nama Sekda Sumbar Hansastri
Nama Gubernur Mahyeldi Dipakai buat Menipu, Berkedok Bantuan untuk Panti Asuhan
Nama Gubernur Mahyeldi Dipakai buat Menipu, Berkedok Bantuan untuk Panti Asuhan
Tolong Abaikan Pesan WA Pakai Nama Gubernur Sumbar untuk Penyaluran Hibah: Itu Penipuan!
Tolong Abaikan Pesan WA Pakai Nama Gubernur Sumbar untuk Penyaluran Hibah: Itu Penipuan!