JPU Susun Surat Dakwaan, Tersangka Penipuan Berkedok Satgas Covid-19 Segera Disidang

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polresta Padang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus penyiraman minyak panas oleh seorang suami terhadap istrinya di Kota Padang

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kejari Padang telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari polisi, terkait kasus penipuan berkedok tim Satgas Covid-19

Padang, Padangkita.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari polisi, terkait kasus penipuan berkedok tim Satgas Covid-19.

Diketahui, ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang pria berinisial J, 46 tahun dan seorang perempuan berinisial DA, 42 tahun.

Tim JPU dari Kejari Padang yang telah ditunjuk mulai menyiapkan dan menyusun surat dakwaan untuk tersangka tim Satgas Covid-19 gadungan tersebut. Artinya, dalam waktu dekat kedua tersangka akan duduk di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes saat dihubungi Padangkita.com mengatakan, pihaknya menerima perkara itu dari polisi pada Jumat (22/1/2021) lalu.

"Statusnya sudah P21 (dinyatakan lengkap). Kami sudah menerima berkasnya, serta barang bukti dari polisi jumat kemarin (22/1/2021)," ujar Yarnes melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).

Menurut Yarnes, kedua tersangka akan diproses dalam berkas terpisah. Pihaknya segera merampungkan surat dakwaan untuk keduanya dan melimpahkan ke pengadilan.

"Kami memiliki waktu 20 hari untuk memproses berkas tersangka. Tim juga sedang menyusun dakwaan dan sedang melengkapi berkas. Jika sudah lengkap akan kami limpahkan langsung," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka J merupakan warga Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan DA warga Koto Tangah, Kota Padang ditangkap polisi pada Selasa (24/11/2020) lalu di dua lokasi berbeda.

Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/632/B/XI/2020/ Resta SPKT UNIT III, tanggal 25 November 2020.

Baca juga: Satu Pelaku Baru Pembacokan Pemuda di Ampang Ditangkap, Polisi Sita Sebilah Samurai

Berdasarkan pengakuan tersangka DA, dia sudah beraksi di 30 tempat, dengan 23 di antaranya berada di Kota Padang. Selain itu, tersangka juga mengaku pernah beroperasi di Agam, Bukittinggi, hingga Pekanbaru. [rna]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Respons Cepat Laporan Warga, Satpol PP Padang Evakuasi ODGJ di Nanggalo ke RSJ HB Saanin
Respons Cepat Laporan Warga, Satpol PP Padang Evakuasi ODGJ di Nanggalo ke RSJ HB Saanin
Beredar Akun Palsu Tawarkan Undian Berhadiah, Ini Imbauan Dirut Bank Nagari Gusti Candra
Beredar Akun Palsu Tawarkan Undian Berhadiah, Ini Imbauan Dirut Bank Nagari Gusti Candra
Bank Nagari Imbau Nasabah Waspada Akun Palsu dan Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
Bank Nagari Imbau Nasabah Waspada Akun Palsu dan Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
Bank Nagari Ingatkan Nasabah Bahaya Klik Gambar WhatsApp dan Waspada Modus Baru Penipuan Online
Bank Nagari Ingatkan Nasabah Bahaya Klik Gambar WhatsApp dan Waspada Modus Baru Penipuan Online
Waspadai Penipuan Online, Bank Nagari Ingatkan Nasabah lebih Cermat
Waspadai Penipuan Online, Bank Nagari Ingatkan Nasabah lebih Cermat
Bank Nagari Bagikan Tip Keamanan Perbankan, Ini Tujuh Langkah Antisipasi Penipuan Digital
Bank Nagari Bagikan Tip Keamanan Perbankan, Ini Tujuh Langkah Antisipasi Penipuan Digital