Padangkita.com - Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi pensiunan PNS atau ahli warisnya sudah cair. Proses pencairan dilakukan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero).
Dana Taperum bagi pensiunan PNS tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp 1,5 triliun pada 19 Januari 2021, dan tahap berikutnya Rp 1,5 triliun pada Februari 2021.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR R Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, Kementerian PUPR telah membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN dalam mengelola tabungan perumahan PNS.
"Pembentukan tim ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)," katanya dalam konferensi virtual, Selasa (19/1/2021).
Tim Likuidasi tersebut, kata Haryo, telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Baca juga: Lowongan Kerja Jakarta Smart City, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Dana Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera," terang Haryo.
BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen dalam pelaksanaan pengembalian dana setelah penghitungan saldo individu PNS Pensiun serta proses verifikasi dan validasi data.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan hal ini dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan PNS pensiun dalam memperoleh haknya.
“PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, sehingga PNS pensiun cukup tinggal di rumah saja,” katanya.
Kemudian, bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat dalam basis data PT Taspen, proses pengembalian Dana Taperum akan dikelola BP Tapera bersama dengan perbankan.
"Perhitungan atas dana Taperum PNS Pensiun masih akan dilanjutkan, bersamaan dengan proses verifikasi dan validasi data PNS Aktif dalam rangka perhitungan saldo awal Peserta Tapera," sambung Eko. [*/try]