Tunjangan Fungsional PNS Naik, Begini Besarannya

Tunjangan Fungsional PNS

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan tunjangan bagi pejabat fungsional pegawai negeri sipil (PNS) di awal tahun 2021.

Ada empat jabatan fungsional PNS yang mendapat tambahan tunjangan yaitu fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Selain itu, juga PNS fungsional analisis perbendaharaan negara, serta jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Hal ini sesuai dengan empat peraturan presiden (perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Jokowi, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Berikut besaran tunjangan untuk masing-masing jabatan:

Baca juga: Tiga Bansos Cair Mulai Januari 2021, Ibu Hamil dan Anak Sekolah juga Dapat

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:

- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960 ribu;

- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;

- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sebesar Rp360 ribu

Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1,38 juta;

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu

Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp960 ribu;

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360 ribu

Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp2.025.000;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu. [try]


Baca berita Ekonomi terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
Jelang Akhir Tahun, Teuku Abdul Khalid Berharap Harga Stabil dan Stok Pangan Terjamin
Jelang Akhir Tahun, Teuku Abdul Khalid Berharap Harga Stabil dan Stok Pangan Terjamin
Tim Ekonomi Pemerintahan Baru harus Punya Integritas dan Kredibilitas yang Kuat
Tim Ekonomi Pemerintahan Baru harus Punya Integritas dan Kredibilitas yang Kuat
Andre Rosiade: Kerja Sama Penanaman Modal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Andre Rosiade: Kerja Sama Penanaman Modal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pemkab Pesisir Selatan Berhasil Atasi Kesenjangan Sosial dalam 3 Tahun
Pemkab Pesisir Selatan Berhasil Atasi Kesenjangan Sosial dalam 3 Tahun
Pabrik Tapioka di Bangka Berkapasitas 6.000 Ton Per Bulan, Bina 1.500 Petani Singkong
Pabrik Tapioka di Bangka Berkapasitas 6.000 Ton Per Bulan, Bina 1.500 Petani Singkong