Perda Sampah Tak Efektif, DLH Padang Terapkan Sanksi Moral

Perda Sampah Tak Efektif, DLH Padang Terapkan Sanksi Moral

Ilustrasi: sampah berserakan di jalan (foto/Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi: sampah berserakan di jalan (foto/Ist)

Padangkita.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin mengakui bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah belum efektif untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan. Hal itu terjadi karena pelaku pembuang sampah sembarangan umumnya berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Sulit untuk memproses pelaku karena, mohon maaf, umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah. Saat diproses mereka lebih memilih untuk di penjara saja daripada harus membayar denda. Untuk membeli beras saja mereka susah,” kata Al Amin, Rabu (29/11/2017).

Baca juga:
3 Hari Bersihkan Pantai Padang, DLH Angkut 20 Kontainer Sampah
Sampah Menumpuk di Pantai, DLH Padang: Warga Masih Buang Sampah Sembarangan

Namun, kondisi tersebut, kata dia, tidak bisa dibiarkan. Maka DLH Padang untuk selanjutnya lebih menekankan kepada pemberian sanksi moral. Petugas Kebersihan Kecamatan dan Kelurahan yang berjumlah 500 orang akan dikerahkan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku. KTP pelaku akan disita dan diminta membuat surat perjanjian agar tidak buang sampah sembarangan.

Tidak hanya itu, pelaku juga akan difoto dan diterbitkan di surat kabar. Dengan demikian, pelaku akan benar-benar kapok untuk mengulangi perbuatannya.

Al Amin mengharapkan ada kesadaran di diri masyarakat agar terbiasa membuang sampah pada tempatnya. Masyarakat mesti pedul dan ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan, sebut dia, bukan milik pemerintah dan walikota saja, tetapi milik semua orang.

Dikutip dari Padang.go.id, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan sampah resmi berlaku untuk seluruh Kota Padang. Dengan berlakunya Perda ini di seluruh Kota Padang, maka siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 Juta.

Sebelumnya, seperti diketahui Perda ini hanya berlaku di 10 kawasan di Kota Padang, termasuk 3 lokasi wisata yaitu Pantai Air Manis, Pantai Padang dan Pantai Pasir Jambak. Selain itu dengan instruksi Walikota Padang nomor 660/12.76/PK2L-BPDL/2015 yang dikeluarkan 10 September lalu, setiap Camat dan Lurah juga ikut bertanggung jawab dengan kebersihan di wilayahnya masing-masing.

Di tempat terpisah, Koordinator Lapangan Petugas Kebersihan Kota Padang Yol Dt. Sati mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah. Petugas kebersihan, selain mengangkut sampah, juga diinstruksikan untuk memberitahukan mengenai pengelolaan sampah. Setiap rumah, kantor, kedai, sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya diminta untuk menyediakan tempat sampah. Sampah yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kontainer sampah terdekat mulai pukul 17.00 hingga 05.00.

“Kalau kesadaran masyarakat bagus, kita tinggal ambil sampah di kontainer saja lagi, tidak di sini (di tepi pantai). Kita sudah berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat agar menyediakan tempat sampah dan membuangnya ke kontainer-kontainer terdekat,” ujar Yol.

Peraturan Daerah (Per­da) Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan sampah mulai berlaku sejak 1 Oktober 2015 di seluruh wilayah di Kota Padang. Dalam perda tersebut, orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan. Pelaku bisa terancam mendapat hukuman kurungan masksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.

Baca Juga

Riyono Ungkap 10 Dampak Serius Ekspor Pasir Laut, Mulai dari Ekologis hingga Konflik Sosial
Riyono Ungkap 10 Dampak Serius Ekspor Pasir Laut, Mulai dari Ekologis hingga Konflik Sosial
Launching Buku 'Green Democracy', Sultan: Semangat Wujudkan Keseimbangan
Launching Buku 'Green Democracy', Sultan: Semangat Wujudkan Keseimbangan
Pj Wali Kota Padang Terima Penghargaan Nirwasita Tantra
Pj Wali Kota Padang Terima Penghargaan Nirwasita Tantra
Limapuluh Kota – Warsi Kerja Sama Pengendalian Dampak Perubahan Iklim Bersama Masyarakat
Limapuluh Kota – Warsi Kerja Sama Pengendalian Dampak Perubahan Iklim Bersama Masyarakat
Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Pj Wako Pariaman Roberia Minta SMA-SMK Hasilkan Karya dari Daur Ulang Sampah
Pj Wako Pariaman Roberia Minta SMA-SMK Hasilkan Karya dari Daur Ulang Sampah