Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Sekitar 13.000 ASN belum terima gaji karena terjadi perubahan regulasi sistem penggajian
Padang, Padangkita.com - Sekitar 13.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang belum digaji pada Januari 2021. Padahal, sekarang sudah memasuki pekan kedua Januari. Idealnya, gaji ASN tersebut dibayarkan pada 1 Januari.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Irsan mengatakan, gaji ASN tersebut belum dibayarkan karena adanya perubahan regulasi sistem penggajian dari pemerintah pusat.
Dia menjelaskan, regulasi tata kelola penggajian per Januari 2021 menggunakan aplikasi baru, yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD).
"Sampai saat ini, ASN di Kota Padang belum menerima gaji dan tunjangan. Terkendala perubahan regulasi dari pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri tentang pemakaian program aplikasi dari SIBKD ke SIPD," ujarnya saat ditemui Padangkita.com usai rapat koordinasi dengan DPRD Padang, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, penundaan gaji pada Januari ini tidak hanya dialami ASN di Pemko Padang. Tapi juga pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Hal ini karena berhubungan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Para ASN berharap agar gaji mereka segera dibayarkan. Oleh karena itu, kata Irsal, BPKAD Kota Padang akan melakukan pembayaran gaji ASN pada Januari dilakukan secara manual, tidak menggunakan aplikasi.
"Mudah-mudahan, dalam minggu ini, kita bayarkan," terang Irsan.
Baca juga: Dokter, ASN dan Guru Dilaporkan Positif Covid-19, Kasus Aktif di Pessel 104 Orang
Lebih lanjut, dia menyampaikan, di Pemko Padang sendiri, terdapat sekitar 13.000 ASN. Mereka ada guru dan pegawai. Tiap bulannya, Pemko Padang mengeluarkan Rp40 miliar untuk bayar gaji. [rna]