Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Batusangkar, Padangkita.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan dalam waktu yang dan tempat yang berbeda.
Tersangka pertama berinisial VNW, 23 tahun, ditangkap pada Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB, di rumah orang tuanya di Jorong Gudang, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di rumah orang tuanya itu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah milik orang tuanya. Dengan gerak cepat, polisi langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan beserta rumah yang disaksikan oleh wali jorong dan warga.
Hasilnya, tim mendapati 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet dan dua paket dibungkus dengan plastik bening. Paket sabu tersebut disimpan di dalam kotak bening di bawah lemari di lantai dua rumah.
Pelaku mengaku 12 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.
Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yadi Purnama mengatakan, pelaku lainnya ditangkap pada Minggu (3/1/2021). Kali ini polisi mengamankan dua orang pria berinisial HD, 42 tahun dan ND, 45 tahun yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Kedua pelaku ditangkap di Pondok Tengah Sawah Languang di Jorong Mandahiliang, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Baca juga: Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pengedar Sabu di Depan Masjid
Dari kedua pelaku, polisi menyita satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. "Kedua a pelaku juga mengakui, bahwa satu paket yang diduga daun ganja kering tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya," sebutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf UU No. 35 tahun 2009. [pkt]