Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). PATBM ditujukan sebagai wadah yang bekerja secara terkoordinasi untuk mewujudkan perlindungan anak di kota Padang. Hingga saat ini, tingkat kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tergolong tinggi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan setiap tahun angka kekerasan terhadap anak mencapai 3.700, dan rata-rata terjadi 15 kasus setiap harinya.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemko Padang, Afrizal Khaidir mengatakan PATMB merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam gerakan perlindungan anak.
"Setiap gerakan perlindungan anak harus terkoodinir dengan baik dengan melibatkan semua unsur masyarakat,” katanya dikutip dari humas, Kamis (23/11/2017).
Pemerintah Kota Padang berharap melalui PATBM persoalan kekerasan terhadap anak bisa dihilangkan serta berkurangnya faktor-faktor penyebab permasalahan dan risiko kekerasan terhadap anak yang telah atau mungkin terjadi, baik pada anak, keluarga, dan masyarakat.
Ditambahkannya, kegiatan ini telah mendapat dukungan dari banyak kalangan di Kota Padang, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan,dan tokoh penggiat aktivis anak dan keluarga yang ada di sekitar lingkungan kelurahan PTAMB.
“Pemkot Padang berharap, PATBM bisa mengedukasi masyarakat dalam menurunkan angka kekerasan pada anak, dengan cara mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan. Serta, membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga dalam mencegah kekerasan,” tambahnya lagi.
Rapat PATBM tersebut diikuti Camat dan Lurah se-Kota Padang, Fasilitator PATBM, dan Ketua LPM Kelurahan se-Kota Padang.
Sementara itu, WCC Nurani Perempuan mendesak Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan, segera membuat Child Protection Policy (Aturan Perlindungan Anak) di masing-masing sekolah mulai dari pra sekolah hingga perguruan tinggi merujuk pada Perda Kota Padang No 2 tahun 2012 tentang pembinaan dan perlindungan anak serta UU Perlindungan Anak.