Berita Padang dan Sumbar terbaru: dua pengelola restoran dan kafe "Sate Manangkabau" dan "Ayam Jingkrak" bisa menjadi tersangka, polisi akan periksa pekan depan
Padang, Padangkita.com – Polresta Padang akan melayangkan surat panggilan terhadap dua pengelola restoran dan kafe yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada malam tahun baru 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya berencana akan memanggil dua pengelola tempat tersebut pada pekan depan.
"Senin (4/1/2021) akan kami layangkan panggilan, kemungkinan dua atau tiga hari setelahnya kami minta keterangannya, karena saat ini anggota masih sibuk dalam memberikan imbauan terkait Maklumat Kapolri dan pemerintah tentang larangan berkerumun di masa pandemi Covid-19 ini," kata Rico saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (1/1/2021).
Rico mengatakan, pihaknya akan meminta terlebih dahulu keterangan saksi-saksi sebelum mengarah ke pihak pengelola restoran tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka jika terbukti ada pelanggaran.
"Karena itu kan masuk ke dalam Undang-Undang (UU) Karantina Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bisa saja ada tersangka, namun kami minta keterangan saksi terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya diberitakan Padangkita.com, Polresta Padang dalam waktu dekat menjadwalkan pemanggilan pemilik atau pengelola dua restoran karena tidak menerapkan dan tidak mematuhi aturan pemerintah terkait larangan berkerumun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir usai melakukan imbauan kepada masyarakat di sejumlah pusat keramaian.
"Terkait yang dibubarkan adalah tempat kerumunan, misalnya ada kafe, restoran, mal yang masih berkumpul. Mungkin dengan makan malam bersama keluarga, dengan teman-temannya, ini yang perlu kami imbau supaya mereka tak lagi berada di sana karena waktu sudah lewat dari pukul 19.00 WIB," kata Imran saat ditemui di Mapolresta Padang, Jumat (1/1/2021) dini hari.
Imran mengatakan, kedua tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada saat petugas melakukan pengecekan tersebut, yakni Sate Manang Kabau, di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara dan Ayam Jingkrak, di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat.
Ia mengatakan, selain tak menerapkan prokes, kedua tempat tersebut juga melanggar aturan karena tetap melayani pembeli dengan sistem makan di tempat setelah pukul 19.00 WIB.
"Tim reserse sudah turun untuk mengambil keterangan mereka. Mereka kami panggil secara resmi untuk mempertanggungjawabkan apa yang mereka perbuat pada malam itu," kata Imran. [adl/pkt]