
Ilustrasi (Sumber: saberpungli)
Padangkita.com - Sejak terbentuk diawal 2017 lalu, tim satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (satgas saber pungli) kota Padang tercatat telah mengungkap 2 kasus pungli.
Dari data yang dihimpun padangkita.com, satgas saber pungli kota Padang berhasil mengungkap pungli yang dilakukan oleh ketua yayasan sosial dalam kasus dugaan pungli bantuan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Padang. Kedua, wakil kepala sekolah MTsN Gunung Pangilun atas dugaan pungutan liar penerimaan siswa baru.
Kota Padang menjadi daerah keempat di Sumatera Barat yang telah membentuk tim satgas saber pungli. Fungsi Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksinya) adalah berperan memberantas terjadinya pungli. Pungi yang terjadi di lingkungan pemerintahan maupun publik. Walikota berharap dengan tegas, Kota Padang bersih dari pungutan liar yang bisa terjadi dari berbagai aspek.
“Kita tidak ingin ada yang melanggar hukum dengan melakukan pungli. Maka para Satgas Saber Pungli mesti bertindak cepat dan tegas,” tegas Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah, dikutip dari humas, Selasa (21/11/2017).
Saat ini Tim Saber Pungli Kota Padang memang tengah mengawasi tujuh area rawan pungli. Tujuh area itu yakni perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, serta sektor pengadaan barang dan jasa.
Walikota Padang pun telah menginstruksikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Padang untuk mengidentifikasi area berpotensi terjadi pungli tersebut dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas praktik-praktik pungli. Kemudian setelah itu menindak tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku pungli.
Dirangkum dari berbagai sumber, pada Februari 2017 berhasil mengamankan satu orang ketua yayasan sosial dalam kasus dugaan pungli bantuan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Padang. Tersangka berinisial FD (40) merupakan Ketua Yayasan Taratak Jiwa Hati yang berada di Jalan Jeruk No 66 Kecamatan Kuranji.
Dari penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti 46 buku rekening, uang tunai Rp7.150.000, dua unit ponsel dan dokumen Yayasan Taratak Jiwa Hati. Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan pasal 8 Undang-Undang No 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 374 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp750 juta.
Kemudian, terungkapnya pungutan liar yang dilakukan oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang. Mereka diduga melakukan pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru di MTsN Model Gunung Pangilun. kedua pelaku menjabat sebagai Kepala Sekolah MTsN Model Gunung Pangilun Padang, Chandra Karim (45) dan Wakil Kepala Sekolah, Rahmi Jandras (41).
Selain mengamankan kedua pelaku, tim satgas saber pungli kota padang juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.880.000 dan berkas-berkas.
Dari pengakuan Chandra Karim, sekolahnya akan menerima murid sebanyak 80 orang melalui jalur khusus, untuk bisa lulus orang tua murid harus membayar uang kepada dirinya. Saat diamankan petugas, pihaknya baru menerima 50 orang siswa melalui jalur ini. Pungutan kepada calon siswa baru bervariasi, yakni mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Untuk menegaskan peran satgas saber pungli, pemko Padang akan membuat peraturan daerah (perda) tentang pemberatasan pungutan liar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli berfungsi membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Diantaranya dapat melakukan operasi tangkap tangan atas praktik pungli.