Berita terbaru Limapuluh Kota dan berita terbaru Sumbar: Larangan perayaan Tahun Baru di Kabupaten Limapuluh Kota. Bagi yang membandel, polisi akan bertindak.
Sarilamak, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, melarang perayaan malam pergantian tahun di seluruh daerah tersebut. Termasuk di kawasan Kelok Sembilan dan Lembah Harau yang biasanya menjadi tempat kerumunan masyarakat pada detik-detik pergantian tahun baru.
Larangan perayaan tahun baru itu disampaikan secara tegas oleh Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dalam Surat Edaran Nomor 556/115/Parpora-LK/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Wali Nagari, Pengelola Destinasi Wisata, Pengelola Industri Pariwisata dan Homestay/Penginapan, serta Kelompok Sadar Wisata se-Limapuluh Kota.
Surat edaran ditembuskan Kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Dandim 0306/50 Kota, Kapolres Limapuluh Kota, Kapolres Payakumbuh, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati.
Irfendi menginstruksikan seluruh Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan Kepala Jorong, untuk tidak mengizinkan masyarakat menyelenggarakan acara/kegiatan/event/pesta perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan massa, sehingga berpotensi menularkan penularan Covid-19 dan gangguan Kamtibmas.
Sedangkan kepada para pengusaha/pengelola tempat wisata/hotel/penginapan, Irfendi dalam surat edarannya juga meminta, agar tidak mengadakan acara/kegiatan/event/pesta perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Sehingga berpotensi timbulnya penularan Covid-19 dan gangguan Kamtibmas.
Menurut Irfendi Arbi yang dihubungi Padangkita.com pada Senin (28/12/2020), Pemkab Limapuluh Kota bukan pada tahun ini saja membuat surat edaran tentang larangan perayaan tahun baru. "Tahun-tahun sebelumnya, juga sudah ada larangan. Cuma, tahun ini, kita melarang adanya perayaan tahun baru dan kerumuman massa, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," kata Irfendi.
Menurut Irfendi, pelanggaran terhadap larangan perayaan tahun baru ini, dapat dikenai dengan sanksi.
"Kita membuat larangan ini, dengan mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018, Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor: Mak/02/III/2020 tanggal 11 Maret 2020, Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020, dan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 05/ED/GSB-2020. Pelanggaran terhadap ini, tentu akan ada sanksinya," kata Irfendi.
Bupati yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Februari mendatang ini, berharap segenap elemen masyarakat Limapuluh Kota, untuk menikmati libur akhir tahun di rumah saja atau tidak terlibat dalam kerumunan massa yang dapat mencegah Covid-19.
"Tetaplah memakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan, dan patuhi protokol kesehatan. Ini untuk kita bersama juga," ujarnya.
Sedangkan kepada para pengelola tempat-tempat wisata yang banyak dikunjungi wisatawan pada akhir tahun ini, terutama di kawasan Lembah Harau dan sekitarnya, Irfendi meminta agar para pengelola tempat-tempat wisata ini, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat."Tetap sediakan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan paling penting, masker selalu dipakai," kata Irfendi.
Di sisi lain, sejalan dengan surat edaran dari Bupati Irfendi Arbi, Kapolres Limapuluh Kota; AKBP Trisno Eko Santoso juga membuat "Surat Imbauan Dalam Rangka Menyambut Perayaan Natal Tahun 2020 dan Libur Tahun Baru 2021, Dalam Masa Pandemi Covid-19." Surat imbauan ini juga sudah disebarkan di berbagai titik di Kabupaten Limapuluh Kota, termasuk di kawasan Kelok Sembilan.
Dalam surat ini, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso mengimbau masyarakat yang memiliki tempat hiburan, kafe, dan tempat keramaian lainnya, agar tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak (diberlakukan pembatasan 1 meja maksimal 2 orang atau tidak lebih). Tetap mengutamakan protokol kesehatan 3 M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan).
Kemudian, Trisno Eko Santoso dalam suratnya juga menyebut, pada perayaan atau libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, masyarakat agar tetap mematuhi protokol Covid-19. Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya.
Baca juga: Polda Sumbar Ancam Tindak Tegas Masyarakat yang Berkerumunan Saat Rayakan Natal dan Tahun Baru
"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka kami dari Polres Limapuluh Kota, akan melakukan tindakan kepolisian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Trisno Eko Santoso dalam surat imbauannya yang ditempel Satreskrim Polres Limapuluh Kota di warung-warung minuman di sepanjang fly over Kelok Sembilan. [pkt]