Batusangkar, Padangkita.com - Hampir seribu warga Tanah Datar telah disanksi sosial karena tak mematuhi protokol kesehatan. Sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum ini telah diatur dalam Perda Provinsi Sumbar No. 6/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Perbup Tanah Datar No. 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Operasi penegakan Perda dan Perbup tersebut digelar sejak Oktober hingga pertengahan Desember. Selain sanksi sosial, ada juga warga disanksi denda. Total jumlah warga yang disanksi dengan Rp100 ribu ini sebanyak 10 orang.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi mengatakan, pada bulan Oktober tercatat sebanyak 309 orang pelanggar yang disanksi, kemudian pada November tercatat 542 orang, dan Desember 62 orang.
"Pelaksanaan operasi dihentikan sementara waktu, dan hanya sampai pertengahan Desember kita jalankan," ujar Elfiardi, Rabu (23/12/2020).
Elfiardi mengatakan, selama pelaksanaan razia yang hampir 40 kali sejak Oktober itu, tidak hanya masyarakat umum yang dijumpai tidak menerapkan protokol kesehatan berkeliaran di tempat umum, tetapi juga para pemilik usaha.
"Jadi masih dijumpai sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha seperti membiarkan karyawannya tidak memakai masker, tempat cuci tangan tidak tersedia, ataupun tersedia tapi susah diakses. Juga tidak membuat media informasi di depan tempat usaha. Parahnya, membiarkan pelanggan duduk berdesak-desakan tanpa membuat tanda physical distancing," ujar Elfiardi.
Dalam razia selama ini, sebut Elfiardi, tim yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim dan Dishub menyasar beberapa tempat usaha di hampir seluruh kecamatan yang ada di Tanah Datar, mulai dari pasar hingga kafe dan rumah makan. Setiap kali razia, pada umumnya warga yang terjaring mengaku tidak mengetahui Perda AKB ataupun adanya aturan terkait hal itu.
Baca juga: Bertambah 4 Orang, Total Kasus Covid-19 di Pessel Capai 906 Orang
Razia tidak hanya digelar pada pagi dan siang hari, tetapi juga pada malam hari, dan di tempat wisata. Dalam setiap kali razia, selalu terjaring puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan. [pkt]