Padang, Padangkita.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) memperbarui zonasi risiko penyebaran Virus Corona (Covid-19) di 19 kabupaten dan kota di daerah itu, Minggu (12/12/2020).
Dalam zonasi terbaru ini, tidak ada daerah yang masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 dan zona hijau atau daerah yang bebas dari Covid-19 di Sumbar.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menyebutkan, penetapan zonasi terbaru ini berdasarkan hasil penghitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-41.
Penetapan zonasi yang menggambarkan tingkat risiko penyebaran Covid-19 ini, mulai dari tanggal 20-26 Desember 2020.
Berikut zonasi dan skor risiko penyebaran Covid-19 per kabupaten dan kota di Sumbar saat ini:
Zona Merah (Skor 0 - 1,8)
- -
Zona Oranye (Skor 1,81 - 2,40)
- Kota Padang (skor 2,37)
- Kota Pariaman (skor 2,37)
- Kabupaten Tanah Datar (skor 2,34)
- Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,30)
- Kabupaten Agam (skor 2,28)
- Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,27)
- Kabupaten Pasaman (skor 2,25)
- Kota Solok (skor 2,24)
- Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,23)
- Kabupaten 50 Kota (skor 2,20)
- Kota Sawahlunto (skor 2,19)
- Kabupaten Solok (skor 2,14)
Zona Kuning (Skor 2,41 - 3,0)
- Kabupaten Sijunjuang (skor 2,57)
- Kota Payokumbuah (skor 2,57)
- Kabupaten Dharmasraya (skor 2,65)
- Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,54)
- Kota Padang Panjang (skor 2,51)
- Kota Bukittinggi (skor 2,48)
- Kabupaten Solok Selatan (skor 2,43)
Zona Hijau
- -
Baca juga: Ini Zonasi Risiko Penyebaran Virus Corona Usai Pencoblosan di Pilkada Sumbar 2020
“Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-41 ini, diminta kabupaten dan kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” kata Jasman. [zfk]