Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk guru Pendidikan Agama Islama (PAI) Non PNS di sekolah umum telah disalurkan kepada bank penyalur.
Artinya, jika administrasi selesai, maka subsidi gaji bisa mulai ditransfer dalam waktu dekat.
"BSU guru PAI sudah ada di bank penampung, yakni BTN. Kami dengan pihak bank sedang selesaikan proses administrasinya," jelas Direktur PAI Kemenag Rahmat Mulyana dilansir dari Liputan6.com, Kamis (17/12/2020).
"Ini sudah memasuki tahap akhir. Semoga transfer bantuan bisa dilakukan BTN dalam beberapa hari ke depan," katanya.
Rahmat menyebut ada dua skema yang disiapkan Kemenag dalam pencairan subsidi gaji ini, yaitu pertama melalui rekening masing-masing guru yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga.
Baca juga: BKN Luncurkan Sistem Informasi dan Satu Data PNS SIASN
Lalu kedua, melalui rekening baru yang dibuatkan khusus untuk guru yang belum memiliki rekening. Rekening tersebut akan dibuatkan oleh tiga bank penyalur yaitu BTN, BRI, dan BRI Syariah.
Di samping itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain menyebut notifikasi subsidi gaji tersebut sudah bisa dikirimkan dan dapat dicek pada akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
Baca juga: Ini Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Madrasah dari Kemenag
"Alhamdulillah hari ini. Notifikasi pencairan subsidi gaji sudah bisa diakses di Simpatika," kata Zain dilansir dari laman Kemenag, Kamis (17/12/2020).
"Silahkan di cek notifikasi pencairan subsidi gaji guru honorer madrasah sudah di Simpatika," lanjutnya.
Diketahui, sebanyak 542.901 guru honorer madrasah yang akan menerima subsidi gaji dari Kemenag tersebut.
Besaran subsidi gaji yang diberikan adalah Rp600.000 per bulan selama 3 bulan (Oktober hingga Desember) dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000.
Akan tetapi, guru yang memiliki NPWP wajib membayar Pajak Penghasilan sebesar 5 persen. Adapun, bagi guru yang belum memiliki NPWP wajib bayar pajak 6%.
“Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP,” ujar Zain. [*/try]