Ini Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Madrasah dari Kemenag

Subdisi gaji kemenag

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para guru honorer sebesar Rp 1,8 juta dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai disalurkan.

Proses pencairan dilakukan mulai hari Jumat (11/12/2020) hingga Senin (14/12/2020).

Berdasarkan data dari Kemenag, subsidi gaji ini akan diterima oleh 636.381 guru yang terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama, M Zain, mengatakan subsidi gaji ini akan dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Adapun cara pencairan subsidi gaji dari Kemenag ini adalah sebagai berikut:

Baca juga: Kabar Baik, Subsidi Gaji Guru Madrasah Non-PNS Sudah Cair

Pertama, guru akan menerima notifikasi pemberitahuan di laman Simpatika atau Siaga

“Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing,” kata M Zain di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Simpatika adalah pusat data guru madrasah. Sementara, SIAGA adalah pusat data untuk Guru Pendidikan Agama Islam.

Kedua, seteleh mengecek notifikasi, guru kemudian mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang bisa diunduh di Simpatika atau SIAGA.

Guru juga mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas materai.

Ketiga, guru datang ke kantor bank penyalur yaitu Bank BRI/BRI Syariah. Adapun syarat-syarat yang perlu dibawa adalah:

  •  KTP
  • NPWP (jika sudah memiiliki)
  • Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020
  • SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai

Selanjutnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Uang subsidi gaji tersebut bisa diambil atau tetap ditabung di rekening tersebut.

Besaran subsidi gaji yang diberikan adalah Rp600.000 per bulan selama 3 bulan (Oktober hingga Desember) dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000.

Akan tetapi, guru yang memiliki NPWP wajib membayar Pajak Penghasilan sebesar 5 persen. Adapun, bagi guru yang belum memiliki NPWP wajib bayar pajak 6%.

“Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP,” ujar Zain. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Haji 2024: Jumlah Jemaah Terbesar dalam Sejarah, Kemenag Targetkan Layanan Terbaik
Haji 2024: Jumlah Jemaah Terbesar dalam Sejarah, Kemenag Targetkan Layanan Terbaik
Kemenag Rilis RPH Haji 1445 H/2024 M, Jemaah Mulai Berangkat 12 Mei
Kemenag Rilis RPH Haji 1445 H/2024 M, Jemaah Mulai Berangkat 12 Mei
Jadwal, Cara dan Link Pendaftaran PDB Madrasah Unggulan, Ada MAN IC Padang Pariaman
Jadwal, Cara dan Link Pendaftaran PDB Madrasah Unggulan, Ada MAN IC Padang Pariaman
Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Ketua DPD RI: Perbaiki Dulu Pelayanan bagi Jemaah
Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Ketua DPD RI: Perbaiki Dulu Pelayanan bagi Jemaah
Ramai ‘Diserang’ soal Usul BPIH Rp105 Juta, Kemenag Beri Penjelasan
Ramai ‘Diserang’ soal Usul BPIH Rp105 Juta, Kemenag Beri Penjelasan
Penjelasan Kemenag soal Viralnya Dugaan Salah Cetak Mushaf Al-Quran
Penjelasan Kemenag soal Viralnya Dugaan Salah Cetak Mushaf Al-Quran