Bareskrim Polri Resmi Hentikan Kasus Mulyadi, Ini Pertimbangannya

Padangkita.com: Mulyadi Calon Gubernur Sumbar, Pilgub Sumbar 2020, Tersangka,

Calon Gubernur Sumatra Barat, Mulyadi. [Foto: Dok. Pribadi/FB Mulyadi]

Padang, Padangkita.com – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan kasus yang menjerat Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi. Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kampanye di luar jadwal.

"Iya, sudah dihentikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Minggu (13/12/2020).

Dia menuturkan penyidik Sentra Gakkumdu menghentikan kasus Mulyadi berdasarkan hasil rapat pembahasan III di Badan Pengawas Pemilu setelah, menyikapi surat permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor.

"Penyidik Sentra Gakkumdu menghentikan berdasarkan hasil Rapat Pembahasan III di Bawaslu menyikapi surat permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor," jelasnya.

Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, pekan lalu.

Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.

Mulyadi pun dilaporkan dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum. Penasihat Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran, dan Anandya Dipo Pratama melaporkan hal itu ke Sentra Gakkumdu yang ada di Bawaslu.

Setelah ditemukan ada unsur tindak pidana oleh Bawaslu, maka Bawaslu melakukan pelimpahan perkara ke Bareskrim Polri agar perkara dugaan tindak pidana Pilkada di Sumbar tersebut agar ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri.

Baca juga: Mulyadi Kembali Mangkir, Bareskrim Tetap Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa Besok

Menurut pelapor, sebelumnya, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni adalah melakukan kampanye melalui media televisi TVOne lebih awal atau curi start. Padahal, jadwal KPU disebutkan bahwa kampanye melalui media elektronik baru dimulai pada tanggal 22 November-5 Desember 2020. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pemko Pariaman Uji Publik Data Rumah yang Terdampak Bencana, Ini Rinciannya
Pemko Pariaman Uji Publik Data Rumah yang Terdampak Bencana, Ini Rinciannya
Mutasi 14 Pejabat di Pemko Pariaman, Afwandi Dilantik Wawako Mulyadi Jadi Inspektur
Mutasi 14 Pejabat di Pemko Pariaman, Afwandi Dilantik Wawako Mulyadi Jadi Inspektur
Bupati OKU Serahkan Bantuan Rp400 Juta untuk Korban Bencana di Kota Pariaman
Bupati OKU Serahkan Bantuan Rp400 Juta untuk Korban Bencana di Kota Pariaman
Jelang Tutup 2025 DPRD Pariaman Sahkan 5 Perda, Salah Satunya tentang Pesantren-Diniyah
Jelang Tutup 2025 DPRD Pariaman Sahkan 5 Perda, Salah Satunya tentang Pesantren-Diniyah
Kafilah Kota Pariaman Bertekad Jadi yang Terbaik di MTQ Nasional ke-41 Sumbar di Bukittinggi
Kafilah Kota Pariaman Bertekad Jadi yang Terbaik di MTQ Nasional ke-41 Sumbar di Bukittinggi
Giliran 500 KPM di Kecamatan Pariaman Tengah Terima Bantuan Permakanan, Ini Pesan Wawako
Giliran 500 KPM di Kecamatan Pariaman Tengah Terima Bantuan Permakanan, Ini Pesan Wawako