Batusangkar, Padangkita.com - Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
TPS yang akan PSU tersebut adalah TPS 07 yang terletak di Jorong Tago Palange. PSU ini terjadi lantaran ditemukannya pemilih yang tidak ber-KTP (kartu tanda penduduk) setempat, dan ikut mencoblos pada 9 Desember lalu.
"Memang ada satu TPS yang PSU, itu di TPS 07 Pangian. PSU kita lakukan karena di TPS itu ditemukan pemilih yang tidak ber KTP Lintau, tapi ikut memilih. Pemilih itu memang warga di situ juga," ungkap Tomas Hendriko, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Tanah Datar, Sabtu (12/12/2020).
Sementara itu, Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozy menjelaskan, PSU hanya dilakukan terhadap pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) saja. Sedangkan, PSU untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati tidak PSU.
Baca Juga; Ada 12 TPS di 9 Daerah di Sumbar yang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
"PSU hanya dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk bupati dan wakil bupati," sebutnya.
Fahrul mengatakan, PSU dilakukan setelah adanya penelitian dan temuan oleh Panwascam Lintau Buo.
"PSU di TPS 07 Pangian akan dilakukan pada Minggu (13/12/2020) besok dengan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) di TPS tersebut sebanyak 306 pemilih," ujarnya. [pkt]