Jakarta, Padangkita.com - Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS akan segera dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan berdasarkan hasil verifikasi yang sudah dilakukan Kemenag, total ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima subsidi gaji tersebut.
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381,” katanya.
Adapun kriteria guru yang menerima subdisi gaji tersebut adalah para guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.
Kemudian, berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, bukan penerima program pra kerja, bukan penerima BSU lainnya, serta tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Baca juga: 7 Tips Sukses Memulai Online Shop Secara Efektif
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama, M Zain, mengatakan, proses pencairan subsidi gaji tersebut akan diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.
"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," kata M Zain di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.
Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.
Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.
"Besaran BSU adalah Rp600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000,-" jelas M Zain.
"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya. [*/try]