Ayah Cawagub Sumbar Audy Diperiksa Bawaslu Soal Posko Pemenangan, Ini Klarifikasinya

Berita terkini: Ayah Cawagub Sumbar Audy Diperiksa Bawaslu Soal Posko Pemenangan, Ini Klarifikasinya, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

ayah dari Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Joinerri Kahar, ayah dari Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy, menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Provinsi Sumbar, Senin (7/12/2020) siang.

Dia diperiksa Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Alfiadi.

Sebelumnya, Alfiadi dilaporkan oleh seorang warga atas nama Defrianto Tanius soal sewa gedung untuk posko pemenangan Mahyeldi Ansharullah, Calon Gubernur Sumbar yang juga Wali Kota Padang.

Saat ditemui wartawan usai pemeriksaan, Joi Kahar, panggilan akrab Joinerri Kahar, mengaku mendapat 41 pertanyaan dari Bawaslu dan diperiksa selama sekitar satu jam.

"Saya diperiksa terkait posko di Jalan Ahmad Yani. Informasi yang beredar itu, Alfiadi membayarkan, tidak benar. Uang itu dikirim dari saya," ujarnya.

Dia menjelaskan dirinya mengirimkan uang Rp150 juta ke Alfiadi pada 26 Mei. Dia meminta bantuan Alfiadi untuk menyewa gedung untuk usaha steemsel.

Sehari selanjutnya, Alfiadi pun mengirimkan uang tersebut ke Muharamsyah, pemilik gedung. Namun, karena pandemi Covid-19, usaha steemsel pun berhenti.

Joi Kahar pun menyewa gedung tersebut untuk untuk usaha kedai kopi selama delapan bulan mulai Juni 2020 hingga Februari tahun depan.

"Kalau gedung tersebut disewa untuk posko, untuk apa posko itu setelah 9 Desember nanti. Kalau kedai kopi kan bagus," jelasnya.

Baca Juga: Kasat Pol PP Padang Dilaporkan ke Kejari Atas Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya diberitakan Alfiadi dilaporkan ke Bawaslu pada Senin (30/11/2020). Alfiadi juga membantah telah memfasilitasi salah satu pasangan calon gubernur Sumbar dalam sewa gedung untuk posko pemenangan.

Namun, dia membenarkan jika transfer uang sebesar Rp150 juta untuk pembayaran sewa gedung memang menggunakan rekening miliknya. Hanya, ia meluruskan uang tersebut bukanlah uang pribadinya. [pkt]


Baca berita Padang dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru