Padang, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap dua pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (2/12/2020).
Kasat Narkoba IPTU Rajulan melalui Paur humas Aiptu Aidil Tanjung mengatakan kedua tersangka ditangkap di Jorong Sungai Makmur, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.
“Tim Buser Satnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (2/12/2020).
Kedua tersangka yakni JPS, 41 tahun, warga Jorong Sungai Klukup, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya dan J alias Man, 25 tahun, warga Jorong Sungai Pauh, Nagati Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.
“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi”, tambah Paur Humas.
Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu buah plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Barang bukti lainnya adalah satu buah sobekan plastik yang di dalamnya terdapat satu buah plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu serta dua unit handphone.
Paur humas juga menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba yang sudah meresahkan masyarakat, dari situ polisi melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan.
Baca Juga: Dua Pemuda Penyalahguna Narkoba di Dharmasraya Ditangkap
Kedua tersangka tidak bisa berbuat apa-apa setelah tempat mereka bertransaksi di kepung petugas.
Saat ini kedua tersangka yang diduga kuat sebagai Bandar ini diamankan di Polres Dharmasraya dan melanggar Pasal 114 Jo 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara 4 s/d 12 Tahun Penjara. [abe]