Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggalakkan single identity number atau nomor identitas tunggal untuk menyusun big data kependudukan.
Upaya tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat (4), yang mengamanatkan agar data kependudukan digunakan untuk semua keperluan pembangunan.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ada 98 persen data penduduk yang telah terekam melalui e-KTP. Data tersebut akan dimanfaatkan oleh berbagai lembaga sebagai verifikator dari layanan mereka.
"Lembaga bisa bekerjasama dan memanfaatkan hak akses verifikasi data. Di dalam Permendagri 102 tahun 2019 itu harus dilakukan dengan kerjasama pemanfaatan data. Jadi lembaga/Kementerian/Pemda kerjasama dengan dukcapil untuk verifikasi data menggunakan verifikator data yang ada di dukcapil,” kata Zudan dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
Proses verifikasi tersebut, katanya, kemudian menghasilkan electronic-Know Your Customer (e-KYC).
Baca juga: Jurus Jitu Tuntaskan Covid-19: Vaksin, 3M, dan Hidup Sehat
Menurut Zudan, E-KYC ini akan memudahkan seseorang untuk memperoleh akses ke berbagai layanan, seperti pembukaan rekening bank dan pelayanan publik lainnya secara daring.
“Artinya, orang yang sudah memiliki data kependudukan bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan yang lainnya,” terangnya.
Zudan menuturkan, setelah kerjasama dukcapil dan lembaga disepakati, akan dilakukan pengecekan kelengkapan data, lalu dievaluasi.
Setelah semua rangkaian selesai, lembaga akan memperoleh akses dari dukcapil yang diberikan secara gratis.
“Prosesnya tidak rumit dan tidak dipungut biaya. Layanan ini sampai sekarang gratis” ujar Zudan. [*/try]