Baru Bebas, Napi Program Asimilasi Warga Koto Tangah Padang Kembali Ditangkap

Padang, Padangkita.com - Jajaran unit Reserse Kriminal Polsek Padang Barat menangkap EDT, 27 tahun, warga Koto Tangah, Kota Padang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Padang Barat, AKP Martin mengatakan EDT ditangkap Jumat (27/11/2020). Mirisnya, pelaku ini baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Pariaman di bulan ini (November) juga.

"Tersangka baru saja menghirup udara bebas pada bulan ini (November)," katanya dalam keterangan yang diterima Padangkita.com, Senin (30/11/2020).

Martin menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/K/XI/2020/Sektor Padang Barat tanggal 27 November 2020 tentang pencurian gawai di salah satu kafe yang berada di kawasan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat.

“Pelaku kami tangkap di kawasan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,” imbuhnya.

Baca Juga: Mencoba Kabur, Penjambret iPhone di Padang Ditembak Petugas

Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Padang Barat. Sementara Barang bukti yang disita yaitu satu unit unit gawai merek Vivo seri Y12 warna biru. [*/abe]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter