5 Anak Laki-laki di Bawah Umur Dicabuli Pemilik Warnet di Berok Nipah Kota Padang

Berita terkini: 5 Anak Laki-laki di Bawah Umur Pencabulan Dicabuli Pemilik Warnet di Berok Nipah Kota Padang, sumbar, Sumatra Barat Terbaru

olisi dari Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RRF, 27 tahun setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. (Foto: ist)

Padang, Padangkita.com – Polisi dari Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RRF, 27 tahun setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Sedikitnya, lima orang anak telah menjadi korban pencabulan RRF.

Warga Berok Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang itu ditangkap di warnet miliknya di kawasan Berok Nipah, Selasa (17/11/2020) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB.

Sebelumnya, RRF dilaporkan oleh DS, 42 tahun, orang tua korban dengan Laporan Polisi: LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, tanggal 17 november 2020.

"Awalnya dia dilaporkan berbuat cabul terhadap tiga anak di bawah umur. Semuanya anak laki-laki," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com melalui keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).

Rico menyebutkan, perbuatan bejat itu dilakukan RRF terhadap anak-anak yang bermain di warnet miliknya di kawasan Berok. Modusnya, pelaku membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan mengimingi korban uang sebesar Rp100.000.

Peristiwa ini pun terungkap setelah salah seorang korban melaporkan yang ia alami ke orang tuanya. Tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban lantas melapor ke Mapolresta Padang.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut bukan saja kepada tiga anak, tetapi kepada lima orang anak.

Pelaku juga mengakui perbuatan ini terjadi sejak 9 November 2020 lalu. Kini polisi, masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

"Ketika korban bermain gim di warnet pelaku, lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Setelah berada dalam kamar pelaku kemudian mencabuli korban," terang Rico.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Simpang Anduring Padang, Penadah Masih Diburu

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.

"Saat kita lakukan penangkapan, warga sudah ramai mengepung rumah pelaku. Saat di sana (lokasi kejadian) kita imbau warga agar tidak main hakim sendiri," ujar Rico. [pkt]


Baca berita Padang dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako