Padang, Padangkita.com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Nazwir menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 di Sumatra Barat (Sumbar) tidak akan dinaikkan. UMP untuk 2021 tetap Rp2.484.041.
Hal itu disampaikan Nazwir saat menanggapi tuntutan Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar untuk meminta agar UMP Sumbar dinaikkan, Selasa (10/11/2020).
Dijelaskan Nazwir, UMP Sumbar untuk tahun 2021 telah ditetapkan pada 31 Oktober 2020 dan mulai diterapkan 1 Januari 2021.
"UMP Sumbar tahun 2021 sama dengan 2020, yaitu Rp2.484.041, itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan," ujar Nazwir di hadapan seratusan massa yang demo tersebut.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 562-600-2020 tentang UMP Sumbar tahun 2021.
UMP Sumbar untuk tahun 2021 tidak naik karena perekonomian terdampak Pagebluk Covid-19. UMP itu tidak dinaikkan sebagai upaya memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga keberlangsungan usaha di Sumbar.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPW FSPMI Sumbar Bidang Organisasi, Eka Nofrianto mengatakan, pihaknya tetap menuntut UMP Sumbar dinaikkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, UMP Sumbar 2021 seharusnya dinaikkan sebesar 8,5 persen dari UMP 2020. Pertimbangannya agar buruh bisa hidup layak.
Baca juga: Tuntut UMP Dinaikkan, Seratusan Buruh Demo Gubernur Sumbar
"Tidak ada yang menjamin tahun depan itu harga kebutuhan pokok tidak dinaikkan," ujarnya.
Ditegaskan Eka, ia dan kawan-kawan buruh akan terus berupaya, baik dalam bentuk audiensi ataupun aksi agar UPM tahun 2021 naik. [zfk]