Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali berhasil menangkap seorang pencuri berinisial ES, 25 tahun yang melancarkan aksinya di salah satu rumah warga di Dusun V, Jorong Koja, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
ES ditangkap pada Jumat (6/11/2020) malam, penangkapannya berawal dari laporan korban terkait pencurian ke polisi, Kamis (5/11/2020).
"Korban melapor kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street dengan Nomor Polisi BA 2249 SF serta dua unit telepon selular merek Oppo A37 dan Vivo," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda, Sabtu (7/11/2020).
Usai mendapatkan laporan tersebut, tim yang langsung dipimpin Rifki menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
"Keterangan korban, pelaku masuk kr rumahnya dari pintu belakang dengan cara menarik paksa. Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil barang curian tersebut," jelas Rifki.
Lalu, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan yang dikumpulkan dari saksi, pelaku diduga kuat adalah ES.
"Tidak menunggu lama, kita langsung mencari keberadaan ES, ia ditemukan di kandang ayam milik orang tuanya di Dusun V, Jorong Koja, Kecamatan Kinali beserta barang bukti," paparnya.
Baca juga: Dua Kasat dan Satu Kapolsek di Polres Pasbar Mutasi, Kasat Lantas Kini Dijabat Indra Kusuma
Kemudian, pelaku langsung diamankan, tanpa perlawanan, pelaku dibawa ke Mapolsek Kinali untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. [zfk]