Padangkita.com - Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul menyatakan pihaknya berhasil mengungkap 84 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap sebanyak 113 orang tersangka. Mereka berhasil diamankan dari berbagai lokasi berbeda selama “Operasi Antik” yang digelar pada 14 hingga 28 Februari 2018.
“Semua kasus selama Operasi Antik ini dilaksanakan di 19 Polres, dan telah berhasil mengungkap berbagai jaringan penyalahgunaan narkoba. Mulai dari bandar yang ada di Sumbar hingga jaringan lintas provinsi," kata Kumbul dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (02/03/2018).
Kumbul menjelaskan, ada sekitar 26 orang dari 113 tersangka yang ditangkap ini adalah target operasi (TO) dan resedivis, kemudian diantara mereka ada pemain lama dan juga yang baru.
Ia mengungkapkan, dari barang bukti yang diamankan selama operasi antik ini yakni 98,19 gram sabu dan 110,8 Kilogram ganja kering siap edar.
“Atas perbuatan para tersangka, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan maksimal hukuman mati”, lanjutnya.
Dirinya menambahkan, diantara tersangka juga terdapat anggota jaringan antar provinsi yakni Aceh-Sumatera Barat dan jaringan Sumatera Barat-Panyabungan Sumatera Utara.
“Kita juga berhasil menangkap pengedar jaringan lintas provinsi,” tambahnya.
Dari total seratus tiga belas pengedar tersebut, 17 diantaranya ditangkap direktorat reserse narkoba polda sumbar, 24 ditangkap polresta padang dan 7 pengedar ditangkap polres payakumbuh.