Simpang Empat, Padangkita.com - Sebanyak 82 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terjaring dalam Operasi Yustisi atau razia yang dilaksanakan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatra Barat (Sumbar), TNI, Polri dan tim gabungan dari Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) di Simpang Empat, Sabtu (5/12/2020).
Para pelanggar itu terdiri dari masyarakat umum serta pelaku usaha. Mereka kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu didominasi orang-orang yang tidak menggunakan masker.
Diketahui, razia tersebut berlangsung sejak Jumat (4/12/2020) malam hingga Sabtu (5/12/2020) siang.
Sekretaris Satpol PP Sumbar, Imelwati mengatakan, sebagian besar pelanggar tersebut karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah. "Kalau pelaku usaha banyak kita temukan yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan, begitu juga para pegawainya dibiarkan saja tidak bermasker," ujarnya, Sabtu (5/12/2020).
Dijelaskan Imelwati, tim gabungan ini telah menyasar tempat usaha dan jalan utama di Pasaman Barat serta telah memberikan sanksi berupa kerja sosial dan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang membandel.
"Meski demikian, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, kata Imelwati, jumlah pelanggar saat ini sudah berkurang, karena sudah cukup tingginya angka kesadaran masyarakat dan penindakan yang intensif oleh petugas," paparnya.
Selama razia, jelas Imelwati, tim juga menyososialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait protokol kesehatan. Bahkan, juga mengapresiasi mereka yang patuh dan meminta masyarakat untuk mematuhi ptrokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Pilkada Semakin Dekat, Kasus Positif Covid-19 di Pasaman Barat Juga Terus Meningkat
"Kita akan terus melakukan razia dan edukasi masyarakat agar jumlah warga yang terpapar Covid-19 bisa ditekan dan penyebarannya tidak terus bertambah setiap harinya," katanya. [zfk]