Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap delapan pelaku penambang ilegal di dua daerah berbeda.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan delapan berasal dari Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.
“Di Pasaman Barat petugas menangkap enam pelaku yakni MR, M, AJU, IN, MET, EKA, dengan kasus penambangan pasir dan kerikil,” kata satake didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono, Kasubbid Penmas AKBP Arlena Wati dan Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Arie Sulistio Nugroho, Selasa (8/12/2020).
Lokasi penambangan ilegal di Pasaman Barat yakni di aliran Muaro Kiawai Jorong Kartini Kecamatan Gunung Tuleh.
Sedangkan di Solok Selatan petugas mengamankan dua orang penambang ilegal yakni S dan R di aliran Sungai Batang Suliti Jorong Bulian Sawah Tau Kenagarian Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
"Keduanya tertangkap dalam kasus penambangan pasir dan kerikil di aliran sungai Batang Suliti," tambahnya.
Baca Juga: Walhi: Tambang di Muara Tambangan Pasaman Harus Dihentikan
Selain itu, petugas juga menyita truk, alat berat dan barang bukti lainnya. "Pengungkapan praktik tambang ilegal itu, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Kombes Pol Satake.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [*/abe]