Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota di Sumbar dilantik hari ini
Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melantik delapan pejabat sementara (Pjs) bupati/wali kota, Jumat (25/9/2020). Pejabat sementara yang dilantik di Aula Kantor Gubernur Sumbar ini, akan bertugas menggantikan kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Delapan Pjs yang dilantik yaitu, Kepala Dinas Kominfo Sumbar yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Jasman Rizal sebagai Pjs Bupati Solok Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri sebagai Pjs Bupati Padang Pariaman, kemudian Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman sebagai Pjs Bupati Tanah Datar.
Berikutnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Hansastri sebagai Pjs Bupati Pasaman Barat, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi, dan Asisten Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Benni Warlis sebagai Pjs Bupati Agam.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar Asben Hendri sebagai Pjs Wali Kota Solok, dan Kepala Inspektorat Sumbar Mardi sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan.
Para Pjs kepala daerah tersebut dilantik berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian yang ditetapkan di Jakarta pada 24 September 2020 lalu.
Baca juga: Kampanye Dimulai 26 September, Paslon dan Pendukung Jangan Coba-coba Langgar Protokol Kesehatan
Tugas dan wewenang Pjs yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Tugas lainnya, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Selanjutnya, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, para Pjs bertanggung jawab ke Mendagri melalui gubernur. Jabatan Pjs akan berakhir saat bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota selesai menjalankan cuti.
Gubernur Irwan pada acara tersebut menyampaikan selamat kepada delapan Pjs bupati/wali kota tersebut. Sebagaimana diketahui, delapan bupati/wali kota mulai melakukan cuti karena mencalonkan diri di Pilkada Sumbar. Tahapan kampanye akan mulai dilakukan Sabtu (26/9/2020) besok.
"Mau tidak mau mereka harus dilantik hari ini. Mereka akan menjabat sebagai Pjs selama 71 hari hingga 5 Desember 2020," ujarnya.
Irwan mengingatkan, delapan Pjs bupati/wali kota tersebut akan merangkap dengan jabatan mereka di Pemprov Sumbar sebelumnya. Oleh karena itu, Irwan pun berharap delapan orang tersebut untuk pandai-pandai membagi waktu agar tidak ada tugas mereka yang terbengkalai, baik sebagai Pjs bupati/wali kota maupun pejabat eselon dua di Pemprov Sumbar.
Selain itu, pada acara tersebut, juga dilakukan pengukuhan delapan Pjs Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten/kota dan Pjs Ketua Dekranasda kabupaten/kota yang merupakan istri dari delapan Pjs bupati/wali kota yang dilantik. [fru/pkt]