7 Hal Wajib Diketahui Soal Jalan Tol Fungsional, Kecepatan Dibatasi Cuma 40 KM/Jam

7 Hal Wajib Diketahui Soal Jalan Tol Fungsional, Kecepatan Dibatasi Cuma 40 KM/Jam

Ilustrasi Jalan Tol Fungsional. [Foto: BPJT PUPR]

Jakarta, Padangkita.com – Jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat yang dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuka salah satu ruas tol fungsional agar pengendara tetap aman dan nyaman selama di perjalanan saat melintasinya.

Pertama, jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.

Kedua, jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).

Ketiga, jika melewati jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri.

Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas.

Keempat, jika jalan tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, akan disiapkan rest areasementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bengkel, dan Pos Polisi.

Kelima, jalan tol fungsional akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.

Keenam, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.

Baca juga: Selain Punya Perlintasan Hewan, Ruas Jalan Tol Trans Sumatra Ini yang Pertama Pakai Teknologi CSP

Ketujuh, tetap jaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di jalan tol fungsional. [*/pkt]

Tag:

Baca Juga

Progres Terbaru Pembangunan Tol Solo - Yogyakarta - YIA Kulonprogo
Progres Terbaru Pembangunan Tol Solo - Yogyakarta - YIA Kulonprogo
Inilah Daftar Ikon Jalan Tol Trans Sumatra yang telah Menemani saat Mudik dan Balik Lebaran 2023  
Inilah Daftar Ikon Jalan Tol Trans Sumatra yang telah Menemani saat Mudik dan Balik Lebaran 2023  
11 Ruas Tol Fungsional di Jawa dan Sumatra Gratis Selama Mudik Lebaran 2023  
11 Ruas Tol Fungsional di Jawa dan Sumatra Gratis Selama Mudik Lebaran 2023  
Akan Jadi Tol Terindah di Sumatra, Jalan Tol Padang – Sicincin Ditarget Operasi Mudik Lebaran 2024
Akan Jadi Tol Terindah di Sumatra, Jalan Tol Padang – Sicincin Ditarget Operasi Mudik Lebaran 2024
Arus Mobiliasi Nataru Makin Lancar, Ruas Jalan Tol Trans Sumatra Ini Dibuka Fungsional
Arus Mobiliasi Nataru Makin Lancar, Ruas Jalan Tol Trans Sumatra Ini Dibuka Fungsional
Jalan Tol di Sumatra Utara Siap Digunakan Untuk Nataru, Ada Tambahan 20,4 Km
Jalan Tol di Sumatra Utara Siap Digunakan Untuk Nataru, Ada Tambahan 20,4 Km