65 KIK Sumbar telah Tercatat di Pusat Data Nasional, Termasuk Rumah Gadang

65 KIK Sumbar telah Tercatat di Pusat Data Nasional, Termasuk Rumah Gadang

Kawasan Saribu Rumah Gadang (SRG) di Solok Selatan (Solsel). [Foto: Dok. Kementerian PUPR]

Padang, Padangkita.com - Sumatra Barat (Sumbar) memang punya banyak potensi kekayaan intelektual komunal (KIK). Sampai saat ini, terdapat 65 KIK yang sudah terdaftar dan tercatat pada Pusat Data Nasional KIK.

Rinciannya, 17 Ekspresi Budaya Tradisional, 20 Pengetahuan Tradisional, 3 Potensi Indikasi Geografis dan 25 Sumber Daya Genetik.

Salah satu KIK yang sudah tercatat adalah Rumah Adat Padang dengan nomor pencatatan PT1220170000017. Rumah Adat Padang ini termasuk dalam jenis pengetahuan tradisional, yakni karya intelektual di bidang pengetahuan, teknik, dan keterampilan yang dikembangkan secara berkelanjutan serta dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

Rumah Adat Padang atau yang biasa disebut Rumah Gadang merupakan rumah tradisional adat Minangkabau, salah satu kelompok etnis yang berada di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Bangunan ini memiliki arsitektur bergaya khas Minang yang terlihat megah dan indah karena model bangunan yang besar dengan atap yang melengkung dan runcing di bagian ujungnya seperti tanduk kerbau.

Keunikan dari bangunan ini adalah dibangun tanpa menggunakan paku tetapi memakai pasak kayu. Pasak digunakan untuk merekatkan antarkomponen material penyusun rumah tersebut. Jadi, saat terjadi gempa, rumah ini berayun mengikuti ritme guncangan sehingga tidak akan roboh.

Lampiran Gambar

Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak, di Hotel ZHM Premiere, Padang, Rabu (14/9/2022). [Foto: Dok. Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]

Yobbi Herbuono selaku Penyuluh Hukum Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan, bahwa melakukan pencatatan terhadap rumah adat padang ini merupakan salah satu tindakan yang tepat.

Menurut dia, warisan budaya yang ada di Sumbar wajib untuk dilindungi dengan melakukan pencatatan inventarisasi KIK ke DJKI.

“Tujuan dilakukan pencatatan inventarisasi KIK ini salah satunya sebagai pelindungan defensif, artinya untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan sehingga terhindar dari pengakuan atau pencurian dari negara lain,” ujar Yobbi pada acara Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak, Rabu (14/9/2022) di Hotel ZHM Premiere, Padang.

Yobbi juga menjelaskan bahwa KIK merupakan jati diri suatu bangsa, di mana KIK memiliki fungsi sebagai identitas peradaban suatu masyarakat atau negara yang menjadikannya pembeda antara bangsa satu dengan yang lain.

“Jangan sampai warisan budaya yang ada di Indonesia diklaim oleh pihak lain, karena ada beberapa kasus seperti Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange dan Tari Piring yang diklaim sebagai warisan budaya dari negara lain. Oleh karena itu, potensi KIK ini harus terus digali dan dilindungi,” tambah Yobbi.

KIK merupakan kekayaan intelektual yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat. KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat tertentu yang selanjutnya menjadi identitas dari kelompok atau masyarakat tersebut.

Baca juga: Kawasan Saribu Rumah Gadang Solok Selatan, Wisata Sejarah dan Budaya di Permukiman Tradisional

Untuk membangun sistem pelindungan hukum KIK yang komprehensif, saat ini pemerintah memiliki pusat data nasional KIK yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga terkait yang dapat diakses di laman https://kik.dgip.go.id/. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri