Jakarta, Padangkita.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memperbolehkan Pemerintah Daerah untuk memulai sekolah tatap muka pada Januari 2021.
Meski demikian, KPAI mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak begitu saja memberikan keputusan kepada pemerintah daerah agar tidak terkesan lepas tanggung jawab.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyatakan pemerintah pusat dan daerah mesti bersinergi membangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang terancana.
"Pusat dan daerah bisa bersinergi melakukan persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah," kata Retno, dilansir dari Infopublik, Senin (23/11/2020).
Menurut Retno, pihaknya sudah melakukan pengawasan di delapan provinsi untuk memantau kesiapan sekolah menyelenggarakan proses belajar tatap muka.
Kedelapan provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, D.I Yogjakarta, Banten, DKI Jakarta, Bengkulu, dan Nusa Tenggara Barat.
“Sekolah yang saya datangi langsung mencapai 30 sekolah dari total 48 sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP sampai SMA/SMK," ujar Retno.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dibolehkan Mulai Januari 2021, Ini Syaratnya
Hasilnya, kata Retno, sebagian besar sekolah belum siap dengan infrastruktur dan protokol yang diperlukan. Dari sekolah yang didatangi itu hanya dua sekolah yang siap yakni SMKN 11 Kota Bandung dan SMPN 4 Kota Solo.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan tersebut, Retno menyebut, KPAI memiliki sedikitnya 6 rekomendasi untuk pemerintah serta sekolah yang berencana untuk memulai pembelajaran tatap muka pada 2021:
Pertama, KPAI meminta Pemerintah Pusat maupun Pemda untuk fokus mempersiapkan infrastruktur juga protokol kesehatan/SOP, dan bersinergi dengan Dinas pendidikan, Dinas Kesehatan, dan gugus tugas Covid-19 di daerah.
Kedua, menurut KPAI, Pemerintah Pusat maupun Pemda harus mengarahkan politik anggaran ke pendidikan, terutama persiapan infrastruktur buka sekolah demi mencegah sekolah menjadi kluster baru. Jika daerah belum siap, KPAI meminta menunda sekolah membuka belajar tatap muka, meskipun di daerah itu zonanya hijau.
Ketiga, KPAI mendorong tes swab bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dengan biaya dari APBD dan APBN sebelum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.
Keempat, KPAI mendorong pembukaan kembali sekolah tidak ditentukan berdasarkan zonasi Covid-19, namun lebih kepada kesiapan semua pihak.
Kelima, KPAI mendesak Disdik memerintahkan kepada seluruh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di level sekolah untuk memilih materi-materi yang akan diberikan, karena siswa akan masuk bergantian.
Keenam, KPAI meminta Pemda dan sekolah untuk tidak langsung memulai sekolah tatap muka dengan separuh jumlah siswa, namun berangsur mulai dari sepertiga jumlah siswa terlebih dahulu. [try]